Selepas Minum Miras Setubuhi Anak Di Bawah Umur,Pria Warga Bojongpicung Diringkus Polisi

  • Whatsapp

Sharing is caring!

BN NEWS – CIANJUR

Seorang pria berinisial PR(21) pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Cianjur.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifa’i, S.IK.,M.Krim. dalam jumpa pers yang digelar di depan Loby Mapolres Cianjur, Senin 08/02/21.

Kapolres lebih lanjut menjelaskan,tersangka pria berinisial PR(21) yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Cianjur, adalah pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial RSM(14) yang terjadi pada tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 20.00 wib, di Kampung Bojongpicung RT.001/003 Desa Bojongpicung,Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur.

Pelaku saat melakukan aksi bejadnya, sesaat setelah pelaku meminum miras,pelaku memberikan 8 butir pil exsimer kepada korban yang berinisial RSM (14), di rumah teman pelaku, setelah korban lemas, pelaku menyetubuhi korban.

Setelah melampiaskan aksi bejadnya, pelaku mengantarkan korban, namun tidak diantar ke rumah orang tuanya, akan tetapi ke sebuah warung di sekitar Bojongpicung.

Satuan Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti berupa Sembilan butir obat jenis exsimer berwarna kuning, satu butir obat jenis trihexyphuenidyl, satu butir obat jenis tramadol HCI, satu buah baju Wanita berwarna pink, satu buah celana training panjang berwarna coklat bergaris putih, satu buah Bra warna biru.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) penjara dan denda paling banyak Rp 300 000 000,- (tiga ratus juta rupiah),” Tegas Kapolres Cianjur AKBP.Moch Rifa’i,S.IK.,M.Krim.

Reporter : Taufik winata

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.