MA di Minta Periksa Ketua PN Cilacap dan Hakim Perkara No. 3/ Pdt. G/ 2016 PN Clp 

  • Whatsapp

Sharing is caring!

BN News. Jakarta || Mahkamah Agung RI diminta periksa mantan Ketua PN Cilacap Sukri Sulimin, SH, MH dan Hakim Pengadilan Negeri Cilacap yang memutus perkara No. 3/ Pdt. G/ 2016/ PN Clp, hal itu disampaikan kuasa tergugat Edward Sihotang, SH kepada media pada sabtu (3/9) di Jakarta.

Adapun permintaan itu disampaikan Edward Sihotang, SH., bukan tanpa alasan, menurutnya Putusan No. 3/ Pdt. G/ 2016/ PN Clp sebuah yang sangat kejam dan keji, ini bentuk nyata mafia peradilan dimana patut diduga Hakim yang mengadili perkara ini telah bekerja sama dengan penggugat untuk merekayasa putusan ini, kata Edward menjelaskan.

Berdasarkan amar putusan Hakim PN Cilacap dengan secara sengaja hanya memuat batas-batas tanah dari surat ukur No 108/1999 dari sertifikat hak milik No. 2484 atas nama tergugat yang sudah jelas – jelas disalah gunakan oleh penggugat dengan memasukkan fotocopy SHM No 2484 sebagai alat bukti P12 dalam persidangan dalam putusan ini hakim tidak konsisten dan jelas terbaca adanya permainan Mafia peradilan.

Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal 21 Januari 2016, Sastro Prayitno pemilik Letter C 2327 di Desa Cisumur, Kab. Cilacap telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Cilacap berdasarkan letter C 2327 miliknya melalui kuasa hukumnya Sugeng Anjeli.

Pernyataannya kenapa Majelis Hakim tidak konsisten kepada dalil gugatan penggugat? Ini jelas-jelas ada kongkalingkong dong, kata pengacara tergugat itu.

Seperti diketahui dalam gugatan tersebut penggugat atas nama Sastro Prayitno melalui Kuasa Hukumnya Sugeng Anjeli mendalilkan bahwa letter C 2327 Kelas 1 DIII/ 41 terletak di RT 02 RW 05 dengan batas-batas yang terdapat di surat ukur No 108/1999 SHM No. 2484 yaitu; Utara: Jalan Desa, Selatan: Murdo, Timur: Ana S dan Barat : Kardiman.

Sementara berdasarkan bukti-bukti surat, saksi dan fakta dipersidangan dan di lapangan pada upaya hukum perlawanan, keberadaan letter C 2327 terdapat di RT 01 RW 06 Desa Cisumur, keberadaan objek letter C tersebut diperkuat dengan bukti surat pernyataan dan SPPT dari pembeli dan surat pernyataan Kepala Dusun Cisumur yang menyaksikan langsung peristiwa adanya penjualan tanah C 2327 tersebut kepada pihak lain pada tahun 2021 milik Sastro Prayitno.

Atas perkara itu, tergugat sudah melakukan upaya-upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali hingga upaya hukum perlawanan di pengadilan negeri Cilacap, namun diduga hakim-hakim dari tingkat pertama sampai tingkat peninjauan kembali tidak satupun yang mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan dan alat-alat bukti yang di ajukan tergugat.

Berdasarkan fakta – fakta ini tergugat sudah tidak lagi mempercayai hukum dan keadilan di PN Cilacap, dan karena tergugat merasa sudah sangat- sangat dipermainkan sedemikian rupa maka tergugat tidak lagi melakukan upaya perlawanan hukum.

Pada tanggal 30 Agustus 2022 melalui juru sita pengadilan negeri Cilacap telah melaksanakan eksekusi atas objek sertifikat hak milik No 2484 milik tergugat dengan mengarahkan personil kepolisian dari polres Cilacap dan Polsek Gandrungmangu.

Sementara berdasarkan fakta-fakta dilapangan letter C 2327 atas nama penggugat (Sastro Prayitno) fisiknya ada di RT 01 RW 06 Desa Cisumur Kec Gandrungmangu Kab. Cilacap, sementara objek Sertifikat hak milik No. 2484 miliki tergugat ada di RT 02 RW 06 Desa Cisumur Kec Gandrungmangu Kab. Cilacap.

Berdasarkan fakta – fakta yang diuraikan diatas secara jelas dan nyata bahwa masing-masing Penggugat dan tergugat sebenarnya tidak ada sengketa apapun dalam perkara ini.

Hal itu secara jelas terlihat pada saat sidang pemeriksaan setempat (PS) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2022 yang saksikan langsung oleh ketua Majelis Hakim, M. Salam Giribasuki, SH., Joko Widodo, SH dan Maria Rina Sulistiawati, SH., M. Hum hakim anggota.

Sebagai konsekuensi kecurangan para hakim ini, sudah sepatutnya Mahkamah Agung Republik Indonesia memeriksa hakim – hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini. Karena putusan yang ditetapkan telah menghancurkan fakta-fakta kebenaran dalam kasus ini.

Bahkan lebih kejamnya lagi, berdasarkan putusan itu apalagi setelah dieksekusi pada Selasa 30/9 lalu maka objek tanah letter C 2327 menjadi dua bidan yaitu di RT 01 dan RT 02 RW 06 Desa Cisumur Kec Gandrungmangu Kab. Cilacap.

Secara otomatis SHM No 2484 milik tergugat dirampas oleh putusan PN Cilacap No. 3/ Pdt G/ 2016/ PN Clp. Putusan tersebut telah merusak daftar pertanahan di Desa Cisumur dan di kantor BPN Cilacap. Bahkan menyebabkan gejolak sosial yang mengancam stuasi ketertiban dan keamanan.

Saat gugatan ini berlangsung tahun 2016, ketua Pengadilan Negeri Cilacap dijabat oleh Sukri Sulimin, selaku ketua Pengadilan sudah seharusnya bertanggung jawabkan atas peristiwa tragedi kejahatan peradilan ini.

Ini diduga salah satu bentuk modus mafia peradilan yang bekerjasama dengan oknum-oknum mafia tanah di pengadilan negeri Cilacap. Kalau mahkamah agung RI membiarkan atau memelihara hakim-hakim seperti ini dikhawatirkan kejahatan mafia peradilan ini akan terus.

Bagaimana ceritanya, gugatan bisa di putus hakim PN Cilacap dengan menyatakan batas-batas sertifikat hak milik No 2484 ditetapkan menjadi batas-batas letter C 2327 yang secara fakta di objek tersebut berjarak 400-500 meter jauhnya dan berbeda RT, serta luas bidang tanahnya.

Apalagi letter C 2327 milik penggugat sudah di jual ke beberapa kebeberapa orang yang disertai bukti surat pernyataan dan SPPT pembelian bahkan melalui surat pernyataan kepala dusun tanah penggugat juga telah dijual pada tahun 2021 tutup Edward selaku kuasa tergugat. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.