Giat Pengawasan Melekat dan Terstruktur Panwaslu Kecamatan Sukanagara Guna Menciptakan Pemilu Tahun 2024 Tertib, Aman dan Lancar Dilingkungan Kecamatan Sukanagara

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya

BN NEWS || Cianjur – Panwaslu kecamatan Sukanagara melakukan giat pengawasan melekat diwilayah kecamatan sukanagara, hal ini dilakukan guna menciptakan Pemilihan Umum anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024 tertib, aman dan lancar.

Demi terselenggaranya pemilu yang aman, tertib dan lancar, panwaslu kecamatan Sukanagara sudah melakukan beberapa upaya dalam mencegah terjadinya Pemilihan Umum anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang aman dan lancar dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan mulai dari pengawasan hingga melakukan himbauan kepada pihak-pihak yang berpotensi melakukan kecurangan-kecurangan dalam pemilu 2024.

Hal tersebut dikatakan oleh Dikdik Wiarsa Alibasyah selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sukanagara
Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi kepada Reporter Bela Negara News. Jum’at (15/12/2023)

Masih menurut Dikdik, Beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh Panwaslu kecamatan Sukanagara, diantaranya dengan melakukan pengawasan DPT. Pengawasan DPT dilakukan dengan cara mengakomodir hak pilih ditakutkan ada hak pilih yang belum terdata. Yang selanjutnya penertiban Alat Peraga Kampanye yang ada di luar zona dengan bekerja sama dengan pihak pemerintah terkait dalam hal ini Satpol PP kecamatan Sukanagara, dalam penertibannya, panwaslu kecamatan sukanagara tidak segan-segan mencopot alat peraga kampanye yang melanggar, baik itu yang di pasang di luar zona yang telah di tetapkan oleh KPU maupun yang ditempel di pohon-pohon menggunakan paku dan di tiang-tiang listrik/telepon, di taman kota yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Selain itu Panwaslu kecamatan Sukanagara melakukan himbauan kepada ASN dan Kepala Desa berikut perangkatnya yang berada di lingkungan Kecamatan Sukanagara terkait larangan ikut terlibat dalam kampanye hal ini dilakukan dengan membuat surat resmi terhadap instansi- instansi terkait yang ada dilingkungan Kecamatan Sukanagara, hal ini dilakukan guna menegakan Netralitas ASN pada Pemilihan Umum anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” katanya.

Selain yang disebutkan diatas, dimulai dari tanggal 28 November panwaslu kecamatan sukanagara juga melakukan pengawasan kampanye pada calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilihan Umun Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, baik itu yang dilaksanakan pada ruangan terbuka, maupun tertutup yang ada diwilayah kecamatan sukanagara. Pengawasan pada tahapan kampanye ini panwaslu kecamatan sukanagara dibantu oleh Pengawas Kelurahan/Desa.

“Kami, Panwaslu kecamatan Sukanagara juga melakukan pengawasan partisipatif dengan melakukan kegiatan kegiatan rakor, dan bimtek dengan peserta dari berbagai kalangan, baik itu masyarakat umum, tokoh masyarakat dan calon anggota dewan yang berada dilingkungan kecamatan sukanagara. Panwaslu kecamatan Sukanagara melakukan kegiatan pengawasan bekerjasama dengan pihak kepolisian, dan Forkopimcam kecamatan Sukanagara,” pungkas Dikdik Wiarsa Alibasyah selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sukanagara Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi.

Reporter : Ayah Mulyana

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.