BN News || Bogor – Malam pergantian Tahun, Akan di Berlakukan Malam tampa Kendaraan di Jalan Raya Puncak – Cisarua Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jum’at (22/12/2023)
Untuk mencegah kemacetan, Polres Bogor akan mengumumkan Kebijakan Malam tampa kendaraan di Jalur wisata puncak cisarua.
Kebijakan akan di berlakukan pada malam 31 Desember 2023 hingga 01 Januari 2024. Pengalihan arus lalu lintas berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat , diberlakukan selama 13 jam.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizki Guntama, mengatakan, “Kebijakan ini berlaku mulai pukul 18.00 WIB, 31 Desember 2023 sampai Pukul 06.00 WIB ,01 Januari 2024, Kendaraan roda dua dan empat dilarang melintasi di Jalan Wisata Jalur Puncak Cisarua.” katanya.
Arus kendaraan roda dua dan empat yang mau ke Cianjur dialihkan melalui Jalur Sukabumi dan Jonggol.
Rekayasa Lalulintas sistem Ganjil Genap pun di terapkan terhitung mulai jumat (22/12/2023) untuk mengurangi kemacetan di saat Libur Natal, di Jalur Jalan Raya Puncak.
“Penerapan Contra Flow bersifat situasional, tergantung pada volume kendaraan,” Ujar Rizky.
(Zaenal DR)