Cianjur (BNNews) – Dalam rangka menekan jumlah kriminalitas dan penyakit masyarakat, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, minggu 6 Oktober 2019 di wilayah Villa Kota Bunga Ds. Sukanagalih, Kec. Sukanagalih, Kab. Cianjur.
Dalam operasi itu, di amankan 5 orang tersangka dengan korban 3 orang laki laki yang di jadikan Lady Boy dan 5 orang perempuan yang di jadikan PSK ( pekerja Sex Komersial).
Ke 5 orang tersangka tersebut masing masing, NM als Bnd 21 Th domisili di Cianjur, JM als Jgl, usia 26 Th, Da als Mamih usia 28 Th dan HYN als Bunda HN usia 38 Th. Masing masing berdomisili di Cianjur.
Barang bukti yang di Sita beberapa lembar uang ratusan ribu, satu unit mobil Brio serta beberapa Hp milik tersangka.
Dalam keterangan Pers Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, SIK. S. H. M. Hum. Di dampingi Kasat Reskrim polres Cianjur AKP Budi Nuryanto menjelaskan tersangka merekrut korban untuk di jadikan PSK (Pekerja Sex Komersial) dan Lady Boy untuk di angkut dan di eksploitasi secara seksual sehingga orang tersebut mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi sex komersial ke warga negara asing berkebangsaan Timur Tengah.
Para tersangka ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 ( tiga) tahun dan paling lama 15 ( lima belas) tahun, denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) paling banyak Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah).***