Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur Menggelar Konferensi Pers Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Sharing is caring!

CIANJUR (BNNews) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menggelar konferensi pers tentang Penyalahgunaan Narkotika diwilayah hukum Polres Cianjur. Konferensi pers tersebut digelar di Depan Kantor Sat Narkoba Polres Cianjur. Selasa, 15/10/2019.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, Sik.SH.M.Hum., Didampingi Wakapolres Cianjur, Kabag Ops Kasat Narkoba dan Kbo Narkoba Polres Cianjur.

Dalam konferensi pers yang digelar tersebut, Kapolres menuturkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap dan menangkap 10 kasus dengan membekuk 10 orang tersangkanya.

Berikut sepuluh orang tersangka berikut barang bukti yang berhasil Satres Narkoba ungkap.

1. Tersangka : Wisnu Kurniawan Bin Bakir dengan barang bukti yang berhasil di himpun dari tersangka ini adalah 19 (sembilan belas) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu-shabu, seluruhnya seberat (Bruto) 5,68 gram. 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi redmi S2 warna hitam abu dan 1 (satu) buah timbangan digital.

2. Tersangka : Alek Wijaya Bin (alm) Yeyep Ependi dengan barang bukti yang berhasil di himpun 14 (Empat belas) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu-shabu, seluryhnya seberat (Bruto) 11,64 gram, 1 (satu) buah celana jeans pendek, 1 (satu) buah Ho merk Advance warna biru, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Djarum super mild, dan 1 (satu) buah plastik bening.

3. Tersangka Moch Hasim alias Acil Bin (Alm) Sulaeman dengan barang bukti 12 (dua belas) bungkus plastik bening isi shabu-shabu seberat (Bruto) 2,93 Gram, 12 (dua belas) potong lakban hitam, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Djarum super, 1 (satu) potong celana jeans warna hitam, 1 (satu) bauh Hp merk oppo type A5S.

4. Tersangka : Iwan Hermawandi Bin Ujang Herman, dengan barang bukti 6 (enam) bungkus atau paket kertas yang didalamnya berisikan Ganja seberat (Bruto) 164,37 Gram, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.

5. Tersangka : Andy Adam Bin Benny Benyamin, dengan barang bukti, 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi shabu seberat (bruto) 33,48 gram 16 (enam belas) buah Plastik bening, 5 (lima) sobekan lakban warna putih, 1 (satu) buah dus Hp warna putih, 1 (satu) unitHp merk OPPO warna hitam.

6. Tersangka : Dzikri Ilham Bin Asep Ma’mun. Dari tangan tersangka Polisi berhasil menghimpun barang bukti, 17 (tujuh belas) paket kecil yang di bungkus menggunakan kertas warna putih, 1(satu) bungkus plastik bening / klip di dalamnya berisikan Ganja, 1 (satu) paket kertas yang di bungkus plastik warna hitam dan di lilit oleh lakban warna coklat dengan jumlah keseluruhan sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus dengan berat (bruto) 112,24 gram.
• 1 (satu) buah Plastik warna hitam.
• 5 (lima) sobekan lakban warna putih.
• 1 (satu) buah bekas rokok merk Djarum super MLD warna hitam dus.
• 1 (satu) buah celana pendek waena hijau.

7. Tersangka : Rohman Bin Didin dengan barang bukti 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik bening berisi sabu seberat 28,33 gram (bruto), 29 (dua puluh sembilan) buah plastik Klip bening, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok merk Djarum Super MLD warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah box plastik warna orange, 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih, 1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu, dan 1 (satu) unit HP merk Evercross warna merah.

8. Tersangka : Asep Andri Bin Ujang Junaedi dengan barang bukti, 17 (tujuh belas) paket Shabu, 4 (empat) paket disimpan menggunakan plastic bening / klip dan 13 (tiga belas) paket lagi disimpan didalam plastic klip bening dan dibungkus dengan Double tipe warna hijau dengan jumlah berat keseluruhan (Bruto) 4,58 Gram, 13 (tiga belas) buah Double tipe warna hijau, 1 (satu) buah plastic bening/klip, 1 (satu) buah dompet warna coklat, dan 1 (satu) buah hasil tes urine positif menggunakan Shabu.

9. Tersangka : Ramdan Saleh Bin (alm) Sahudin dengan barang bukti, 5 (lima) toples obat jenis Hexymer yang masing-masing toples berisikan 1.000 (seribu) butir tablet dengan jumlah seluruhnya sebanyak 5.000 (lima ribu) butir tablet, dan 1 (satu) buah tas slendang warna merah

10. Tersangka : Ramdan Saleh Bin (alm) Sahudin dengan barang bukti 48 (empat puluh delapan) toples obat jenis Hexymer yang didalamnya berisikan sebanyak 48.000 (empat puluh delapan ribu) butir obat, 95 (Sembilan puluh lima) lembar obat jenis Tramadol dengan jumlah sebanyak 950 (sembilan ratus lima puluh) butir tablet, dan 2 (dua) buah dus. (SN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.