Cianjur (BN News) – Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO)/ Human Trafficking. Bertempat di Mako Polres Cianjur. Kamis (16/11/2019
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto SI.K., S.H., M.Hum didampingi Pamenwas, Kasat Reskrim Kanit 4 dan Paur Humas Polres Cianjur.
Dikatakan Kapolres dalam konferensi pers tersebut Pada hari Jumat tanggal 15 November 2019 sekira pukul 13.00
WIB. Di Villa Puncak Resort No 57 Ds. Sukanagalih Kec. Pacet Kab. Cianjur berawal dari informasi masyarakat Satreskrim Polres Cianjur (Unit II PPA) melakukan penyelidikan dugaan tindak Pidana Perdagangan orang dengan cara pelaku Hj. Aenun Sa’adah (47) dengan Agus Sahlan (46) akan memberangkatkan 15 orang calon tenaga kerja menuju Timur Tengah tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Kemudian Satreskrim Polres Cianjur (Unit IVI PPA) mengamankan semua calon TKW yang ditampung di villa tersebut, selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor Polres Cianjur guna penyidikan lebih lanjut.
15 orang calon tenaga kerja wanita yang berasal dari berbagai daerah, seperti Cianjur, Cirebon, Lombok, Bandung Barat, Tangerang, Karawang, Tasikmalaya dan Sukabumi.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian seperti 8 buah KTP Asli para calon tenaga kerja wanita, 3 buah surat keterangan calon tenaga kerja wanita, 1 unit kendaraan Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi A-1497 PF, unit kendaraan Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi B-1970-TJE, dan beberapa buah buku tabungan berbagai bank dan kartu debit.
Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara merekrut, menampung dan memproses para calon tenaga kerja wanita (TKW) sebanyak 15 orang untuk menjadi buruh migran ke Negara Timur Tengah dengan cara ilegal.
Kedua pelaku kini diamankan di Polres Cianjur untuk diproses selanjutnya.