Bela Negara News-Cianjur.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Kp. Genteng Rt. 01/09 Desa Munjul Kec. Cilaku Kab. Cianjur, telah mengakibatkan ACUM MULYATI selaku pengemudi Kendaraan Sepeda motor Yamaha Mio Soul No.Pol: F 4987 ZO luka di sekujur tubuh dan meninggal dunia saat dalam perawatan di RSUD Sayang Cianjur, dan kedua kendaraan rusak.
Menurut Kasat Lantas Polres Cianjur: AKP RICKY ADIPRATAMA, S.H., S.I.K yang didampingi Paur Subbag Humas Ipda budi setiayuda, bahwa Kendaraan Mitsubishi Dump Truck No.Pol: B 9221 UY dan Kendaraan Sepeda motor Yamaha Mio Soul No.Pol: F 4987 ZO melaju beriringan dari arah Ciharashas menuju ke arah Munjul.
Kendaraan Mitsubishi Dump Truck No.Pol: B 9221 UY dan Kendaraan Sepeda motor Yamaha Mio Soul No.Pol: F 4987 ZO melaju beriringan dari arah Ciharashas menuju ke arah Munjul.
“Akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut Sdri. ACUM MULYATI selaku pengemudi Kendaraan Sepeda motor Yamaha Mio Soul No.Pol: F 4987 ZO luka di sekujur tubuh dan meninggal dunia di RSUD Sayang Cianjur, dan kedua kendaraan rusak,” ujar Kasat Lantas.
Disebutkannya pula, Kendaraan Mitsubishi Dmp Truck No.Pol: B 9221 UY membawa muatan batu dikemudikan oleh Sdr. ABO melaju dari arah Ciharashas menuju ke arah Munjul ketika menempuh jalan lurus dan menanjak tiba-tiba mesin kendaraannya mati hingga Kendaraan Mitsubishi Dump Truck No.Pol: B 9221 UY pun bergerak mundur ke arah belakang dan berhenti posisi melintang (bagian belakang kendaraan di bahu jalan sebelah kiri arah ke Munjul, bagian depan kendaraan di atas badan jalan), selanjutnya Kendaraan Mitsubishi Dump Truck No.Pol: B 9221 UY terguling ke kanan menimpa Kendaraan Sepeda motor Yamaha Mio Soul No.Pol: F 4987 ZO dikemudikan oleh Sdri. ACUM MULYATI yang melaju searah dan berada di belakangnya.
“Pengemudi Kendaraan Mitsubishi Dump Truck No.Pol: B 9221 UY kurang hati-hati dan waspada serta tidak bisa menguasai kendaraan.” Ujarnya.
Diduga Pengemudi Kendaraan Mitsubishi Dump Truck No.Pol: B 9221 UY atas nama Sdr. ABO kurang hati-hati dan waspada serta tidak bisa menguasai kendaraan. Akan dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi. (SEN)