BN News-Cianjur.
Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 jam 13.00 Wib telah terjadi pergeseran tanah di Kp. Bojongkasih Rt/Rw. 001/006 Desa Sindangsari tepatnya di jalan Desa Sindangsari (Jalan Kuwu) Kecamatan Kadupandak yang mengakibatkan jalan desa ambles panjang : 10 M dan kedalaman : 1 M.
Akibat kejadian pergeseran tanah tersebut jalan desa tidak dapat dilalui kendaraan roda empat. Bahkan untuk menjaga hal hal yang tidak dinginkan ada sejumlah warga yang memantau pergeseran tanah tersebut.
Malah dari beberapa pihak setelah menerima laporan adanya kejadian pergeseran tanah di Kecamatan Kadupandak langsung mendatangi lokasi, termasuk dari pihak kepolisian yang ada di Polsek Kadupandak. Seperti, Aipda Gamari SH, Bripka Yayan Haryadim , Bripka Ryan Zuzi, Sertu Nanang Jukarsa, RENTANA Desa Sindangsari dan RAPI Kec. Kadupandak.
Langkah-langkah atau upaya dan saran yang telah di lakukan pihak terkait di Kadupandak menyebutkan tanah yang belah harus segera di tutup kembali apabila terjadi hujan air tidak masuk ke retakan tanah yang dapat mengakibatkan pergeseran tanah susulan.
Sementara itu, Kapolsek Kadupandak, AKP Deden Sulaeman SH, MH Menghimbau agar masyarakat penguna kendaraan R2 agar berhati-hati melalui jalan Desa tersebut dan pengguna kendaraan R4 agar menggunakan jalan alternatif yaitu melalui desa Bojongkasih. (Sen).