BN NEWS. – Cianjur
Anggota Reskrim Polsek Cianjur berhasil mengamankan seorang diduga sebagai Mucikari, yang berinisial EH, alias Bibi Alias Teh Haji (46) yang diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Gang Jembar RT 04 RW 15, Kel.Sayang, Kec.Cianjur Kab.Cianjur pada hari rabu, tanggal 19/2/2020.
Jajaran Reskrim setelah mendapat laporan dari warga ada tempat yang suka dipakai untuk transaksi/tempat melakukan Prosfitusi, Panit Reskrim IPDA Dimas Wicaksana, S.TrK bersama anggota langsung terjun kelapangan untuk menyelidiki ke tempat tersebut pada hari senin tanggal 17 februari 2020 sekitar jam 20.00 wib
Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar jam 22.00 wib, dipimpin Panit 1 Reskrim mendatangi TKP sebuah rumah di Gg Jembar dan ternyata benar informasi tersebut bahwa penyewa rumah tersebut memberikan fasilitas kamar untuk digunakan tempat pelacuran, selanjutnya dalam rumah tersebut diamankan 1 orang mucikari berikut uang sebesar Rp.400.000,- , 2 buah hand phone, 1 orang PSK dan 2 orang laki laki untuk dibawa dan dimintai keterangan di Polsek Cianjur Kota.
Panit Reskrim Polsek Cianjur, Ipda Dimas Wicaksono melalui paur subbag humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda mengatakan, kita telah mengamankan seorang mucikari, Yakni Eni Heryani Als Bibi Als Teh Haji (46) kita amankan di sebuah kotrakan yang beralamat di Gang Jembar Rt 04/15 Keluruhan Sayang.
“Tersanka kita amankan, sebelumnya polisi pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekitar jam 20.00 wib, mendapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi pelacuran”.
Dan selanjutnya Kapolsek Cianjur kota memerintahkan Panit 1 Reskrim IPDA Dimas Wicaksono, S.TrK bersama anggota kepolisian lainnya untuk menyelidiki informasi tersebut.
“Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar jam 22.00 wib, kita bergerak mendatangi TKP sebuah rumah di Gg Jembar dan ternyata benar informasi tersebut bahwa penyewa rumah tersebut memberikan fasilitas kamar untuk digunakan tempat pelacuran,” Ungkapnya.
Lebih rinci, Ipda Budi Setiayuda menuturkan, Selanjutnya dalam rumah tersebut diamankan 1 orang mucikari berikut uang sebesar Rp.400.000, 2 buah hand phone, 1 orang PSK dan 2 orang laki laki untuk dibawa dan dimintai keterangan di Polsek Cianjur Kota.
“Dalam menjalankan praktik prostitusi ini, mucikari tersebut mematok tarif PSK dengan diberikan harga sewa antara Rp.30.000 s/d Rp.100.000 sekali sewa.
Dan Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang praktik pelacuran. Dengan ancaman hukuman 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan penjara,” Tegasnya.[aji]