PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PELANGGARAN TERTIB KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU (AKB) DALAM PENANGGULANGAN COVID-19 DI WILKUM POLRES SUMEDANG POLDA JABAR

  • Whatsapp

Sharing is caring!

BN NEWS, SUMEDANG

Bertempat di Jln. Sebelas April Tegalkalong Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang telah dilaksanakan Penegakan Perbub No. 74 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Penanggulangan Covid 19 di Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang.

Pelaksanaan Penegakan Perbub No. 74 Tahun 2020 dipimpin oleh Panit 1 Binmas Polsek Sumedang Utara Ipda. Muhartono, SH dan melibatkan Satgas Covid 19 Kecamatan Sumedang Utara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa tindakkan dalam kegiatan penegakan tersebut yaitu memberi edukasi dan penerangan kepada warga masyarakat tentang Protokol kesehatan dan pelanggaran serta sanksi yang akan diberikan kepada warga masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Disamping itu, memberi tindakan kepada pelanggar sebanyak 16 Orang diantaranya Kendaraan R4 dan kendaraan R2 sebanyak 16 Orang, dimana bentuk tindakannya yaitu teguran tertulis karena tidak menggunakan masker.
( Humas Polda Jabar / Red ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.