Polres Kendal Ringkus Pencuri Sepeda Motor

Sharing is caring!

Kapolres Kendal AKBP Yuinar AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., bersama Dandim 0715 /Kendal Inf Iman Widiarto ST MM serta Bupati Kendal Dico Ganinduto, B.Sc melaksanakan konfrensi pers di Depan Lobi Mapolres Kendal pada hari Rabu 1/7/2021.

Belanegaranews.com,Kendal-Kapolres Kendal AKBP YuinarA AKBPYuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., bersama Dandim 0715 /Kendal Inf Iman Widiarto ST MM serta Bupati Kendal  Dico Ganinduto, B.Sc melaksanakan konfrensi pers di Depan Lobi Mapolres Kendal pada hari Rabu 1/7/2021.

Dalam konfrensi pers kali ini Polres Kendal berhasil meringkus pencuri sepeda motor hasil persekongkolan  jahat oleh 3 orang tersangka di Dukuh Gempol, Desa Mororejo, RT.03, RW.05, Kecamatan Kaliwungu,
Kabupaten Kendal.

Adapun waktu kejadiannya
hari Senin tanggal 28 Juni 2021, sekira jam 19.30 WIB dengan korban Sudaryo umur 58 tahun, laki-laki, Islam, Wiraswasta, alamat Desa Purworejo, RT.01, RW.03, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal

Adapun tersangka ada 3(tiga) orang antara lain MTF umur 27 tahun, laki-laki, Islam warga Desa Mororejo, RT.03,
RW.05, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, T umur
49 tahun warga Desa
Mororejo, RT.03, RW.05, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal dan B umur 51 tahun, Kel. Trompo Kecamatan
Kendal, Kab Kendal

Dalam Konfrensi pers Kalpores Kendal menyampaikan” Kronologi berawal dari adanya kejadian pencurian 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Type Supra X 125, warna abu-abu hitam, tahun 2008, Nopol :
G-3168-UA, Noka : MH1JB81138K277062, Nosin : JB81E1273668, STNK
atas nama Kartiningsih alamat : Jalan Wr. Supratman 105, RT.04,
RW.08, Kelurahan Panjang Wetan, Kota Pekalongan beserta STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan asli dan kunci asli yang terjadi pada hari Senin, 28
Juni 2021, sekira jam 07.00 WIB, ditepi jalan masuk Desa Purworejo, Kecamatan
Ringinarum, Kabupaten Kendal. Dimana pelaku dalam pencurian tersebut AEW umur 42 tahun warga Kelurahan Jotang, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal,” ujarnya

” Selanjutnya tersangka menjual unit sepeda motor merk Honda Type Supra X 125 dengan cara menghubungi tersangka B menggunakan telephone untuk mencarikan pembeli sepeda motor tersebut. Dan tersangka  T menemui tersangka MTF untuk menawarkan sepeda motor tersebut. Setelah ada kesepakatan soal harga selanjutnya tersangka B pada hari Senin tanggal 28/6/2021 sekitar pukul 19.30 WIB, di Dukuh
Gempol, Desa Mororejo, RT.03, RW.05, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten  Kendal, Pertemuan antara ketiga tersangka MTF membeli sepeda
motor tersebut dari tersangka B dengan harga Rp.2.000.000,-
(dua juta rupiah). Walaupun tersangka tau kalau motor tersebut hasil kejahatan,” jelasnya.

Adapun Barang Buktinya adalah 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Type Supra X 125, warna abu-abu hitam, tahun 2008, Nopol : G-3168-UA, Noka : MH1JB81138K277062,
Nosin : JB81E1273668, STNK atas nama Kartiningsih alamat :
Jalan Wr. Supratman 105, RT.04, RW.08, Kelurahan Panjang Wetan, Kota Pekalongan, ” terangnya.

” Tersangka telah melanggar Pasal 480 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4(empat)tahun,” pungkasnya.

(Peni Kusumawati)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.