Reprter : Warto
Sumber : Humas Polda
Semaranng : Jawa Tengah
BNNews | Semarang
Jelang pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Tengah, beberapa jam lagi, Kapolda Jateng Irjen Pol Drs.Ahmad Luthfi,S.H.S.S.T.M.K menyampaikan kepada masyarakat mengenai PPKM Darurat, Jumat (2/7/21), Pukul 19.00 Wib hal ini disampaikannya dalam wawancara dengan salah satu stasiun TV swasta, di Ruang Kerja Kapolda Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Drs.Ahmad Luthfi,S.H.S.S.T.M.K.menyampaikan dalam mengatasi permasalahan Covid -19 ini tidak cukup hanya Pemprov /Pemda serta TNI -Polri saja namun yang terpenting adalah peran aktif dari masyarakat.
Peran masyarakat Lanjut Kapolda “memang sangat dibutuhkan dan diperlukan dalam memerangi Covid -19 ini”. Karena kesadaran masyarakat adalah nomor satu dan paling utama.
“Oleh karena itu dalam melaksanakan PPKM Darurat ini Kepolisian Daerah(POLDA) Jawa Tengah akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar PPKM Darurat ini,” jelas Luthfi.
Hal ini dilakukan, kata Luthfi, dikarnakan mereka tidak hanya cukup diberikan himbauan dan protokol saja. Akan tetapi harus diberi tindakan tegas dalam PPKM Darurat ini.
“Mengingat kasus Covid -19 di Jawa tengah semakin meningkat kita perlu lakukan tindakan tegas untuk mendidik mereka akan bahaya Covid -19 .Karena tidak hanya cukup dengan himbauan dan protokol saja,” kata Kapolda Jateng.
Kapolda Jateng juga mengungkapkan terkait tindakkan tegas Polri dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini Luthfi juga meminta kepada semua Pemkab membuat Perda Covid -19.Karena hal tersebut menjadi landasan Polri dalam menindak kepada masyarakat yang tidak mematuhi peraturan Pemerintah.
Masih kata Kapolda Jateng, Perda yang ada saat ini, baru ada di tiga kabupaten, sedangkan untuk daerah lainnya masih menggunakan Perda Perwali dan Perbub. Untuk itu ia meminta kepada Pemda dan dan kota, agar segera membuat aturan tersebut.
“Seperti di Banyumas, kita sudah lakukan dan kita terapkan kepada masyarakat akan sanksi pidana yang dilanggar dalam PPKM Mikro.Sehingga Kabupaten yang belum memiliki Perda PPKM ini Kepolisian melakukan tindakkan dan sanksi yang terukur dan kita berharap semua Kabupaten sudah membuat Perda tersebut,” ungkapnya.
Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat, selama PPKM Darurat agar dirumah saja, tidak usah melakukan aktivitas di luar kalau tidak penting sekali, patuhi peraturan pemerintah dan laksanakan 5M dan 3T,imbuhnya.