Reporter : Warto
Sumber : Humas Polresta Banyumas
BN News || Banyumas
Tim Blue Light Patrol (BLP) Satlantas Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil menangkap tangan pelaku pemerasan NP (19) seorang laki laki warga Kecamatan Purwokerto Barat, saat sedang melaksanakan patroli, Minggu (05/09/2021) dini hari.
Pemerasan terhadap korban Bagus (25) laki laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan ini terjadi di Taman Satria, Purwokerto Selatan kurang lebih pukul 03.30 wib.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan saat tim Blue Light Patrol (BLP) Satlantas Polresta Banyumas melintas dari arah Sokaraja menuju Purwokerto. Tepatnya di Bundaran RSUD Margono, tim BLP menjumpai 5 orang sedang bergerombol dengan 1 sepeda motor dan 1 sepeda.
Melihat tim BLP mendatangi kerumunan tersebut, 3 orang diantaranya langsung kabur menuju arah Purwokerto menggunakan sepeda motor. Kemudian 2 orang lainnya yang menggunakan sepeda ini memberitahu petugas dengan berteriak “Pak Begal !” dan tim langsung mengejar pelaku menggunakan mobil Patwal. Tim mengejar pelaku yang masuk dan melintas gang gang rumah warga, pelaku juga tidak mau berhenti walaupun sudah diingatkan menggunakan Public Address oleh petugas.
“Dari pengejaran tersebut, 1 orang pelaku berhasil diamankan, sedangkan pelaku yang lainnya melarikan diri. Setelah pelaku NP tertangkap, tim BLP Satlantas Polresta Banyumas menyerahkannya ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk penyelidikan dan penyidikan lanjutan”, terangnya.
Kasat Reskrim menambahkan kejadian bermula saat korban Bagus dan saksi Andika (13) laki laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan ini berboncengan sepeda dari arah Utara menuju ke selatan sesampainya di TKP atau Taman Satria berpapasan dengan para pelaku, kemudian para pelaku memutar balik kendaraannya menghampiri dan menghentikan korban.
“Pelaku menghampiri korban, kemudian pelaku mengancam korban dengan cara menodongkan sabit ke arah korban selanjutnya korban diminta untuk menyerahkan handphone dan uang milik korban. Pelaku mengambil HP Xiaomi type 4X warna putih dan HP Oppo type A1K wama merah hitam milik Bagus dan Andika dan setelah itu pelaku melarikan diri”, ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan pihaknya sudah mengantongi identitas kedua pelaku lain yang melarikan diri, mereka masih dalam pengejaran.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, satu buah sabit dari besi gagang kayu dan satu buah dusbook handphone merk Oppo tipe A1k kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 (sembilan) tahun penjara”, imbuhnya.