Pemkab Cianjur Digugat, Pihak Tergugat Tidak Hadir Dipersidangan Pertama

  • Whatsapp

Sharing is caring!


BN News | Cianjur – Setelah proses bergulir cukup lama, akhirnya Rabu, tanggal 18 Januari 2023 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menggelar Sidang Pertama Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh Pemda Cianjur. Demikian disebutkan Advokat Edward. S.Pd.,SH.,MH.

Juga disampaikannya, gugatan dilakukan dalam upaya penegakan hukum dan keadilan bagi Ahli Waris Mulya Arief (alm). Setelah menerima Kuasa dan melakukan serangkaian tindakan persuasif sejak September 2022. Tim Kuasa Hukum Marissa Mulya selaku Ahli Waris setelah yakin dengan mengumpulkan informasi dan bukti administrasi yang cukup kuat, maka Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Advokat Muhammad Iqbal. SH melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pemda Kabupaten Cianjur atas dugaan kelalaian dan ketidak hati-hatian serta kecerobohan dalam melakukan pembayaran penggantian proyek pembangunan terminal Rawabango.

Bacaan Lainnya

Advokat Edward. S.Pd.,SH.,MH menambahkan pula, atas kelalaian dan kecerobohan Pemda Kabupaten Cianjur serta kurang kehati-hatian dalam melakukan Pembayaran tersebut yang memakai dana APBD, maka Pemda Kabupaten Cianjur disinyalir dan diduga kuat telah melakukan serangkaian agenda diduga telah melakukan penyelewengan Dana Anggaran Daerah Kabupaten Cianjur sejumlah kurang lebih Rp. 8 Miliar rupiah yang diterima oleh PT. IPM yang mana PT IPM juga diduga keberadaan PT. IPM tidak diketahui dimana dan diduga kuat sebagai PT. Fiktif untuk mengelabui Pemda dalam melakukan penggantian proyek pembangunan terminal Eawabango.

“Atas dugaan penyelewengan penggunaan Anggaran Daerah antara rentang waktu tahun 2016 hingga 2019, kami menduga dan dugaan kami cukup kuat maka untuk dugaan ini kami sedang dalam proses pengumpulan bukti, jika bukti sudah kami rasa cukup dan terpenuhi unsur dugaan pidana nya terutama dugaan tindak pidana korupsi nya maka kami akan menyurati atau membuat laporan langsung kepada Kejaksaan RI dan juga akan meminta BPK atau BPKB untuk melakukan Audit ulang terhadap penggunaan Anggaran Daerah Kabupaten Cianjur di antara rentang Tahun 2016 hingga 2019. Selain itu kami juga sudah menyusun bersama tim untuk langkah langkah hukum yang akan kami tempuh dalam memperjuangkan dan memberikan keadilan bagi keluarga ahli waris sdr Mulya Arief (alm) untuk mendapatkan pembayaran penggantian proyek pembangunan terminal Rawabango tersebut,” kata Adv. Edward. S.Pd., SH., MH selaku Tim Kuasa Hukum Para Penggugat.

Namum Tim Kuasa Hukum Marissa Mulyana sangat menyangkan sekali sikap para Tergugat yang tidak hadir pada sidang pertama tanggal 18 Januari 2023 kemarin. Ketika Warta Parahyangan akan konfirmasi ke Bagian Hukum Pemkab Cianjur, terkait gugatan tersebut belum ada yang bisa menjelaskan.

Sidang berikutnya ditunda pada tanggal 01 February 2023 dan PN Cianjur akan kembali melakukan pemanggilan terhadap para Tergugat yang salah satu Tergugat yakni Pemda Kabupaten Cianjur. ( Wawan Kusmiran)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.