BN News || Bogor – KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Andrian Novianto mengatakan, “Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap untuk mengurai kepadatan kendaraan yang akan ke puncak dan di terapkan pada pukul 06.30 WIB sampai pukul 09.00 WIB setelah itu menerapkan Satu Arah atau One Way.” katanya.
Penerapan Ganjil genap dijelaskan Andrian di berlakukan sesuai permenhub nomor 84 tahun 2021 tentang ganjil genap diberlakukan di tanggal merah dan sehari sebelumnya.
“Untuk sistem ganjil genap hari ini , tanggal 27 sampai tanggal 01 Januari 2024 masih di berlakukan, dan untuk tanggal 31 nya nanti pada pukul 18.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB, tanggal 01 januari 2024 kita akan menerapkan Car Free Night di Puncak,” Ujar Andrian.
Andrian pun menghimbau apabila masyarakat yang mau berlibur ke puncak di malam tahun baru, agar lebih awal datangnya, sebelum di Car Free Night diberlakukan.
(Zaenal DR)