BN News. Banyumas || Sekira di bulan Januari 2024 lalu seorang Ibu berinisial FT (27) warga desa Sibrama Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas mendatangi Unit PPA Polresta Banyumas diantar kanit Polsek Kemranjen untuk mengadu dan meminta keadilan atas nasib yang dialami anak perempuannya yang berinisial MD (5 tahun) korban pencabulan yang dilakukan tetangga depan rumahnya bernama TG (45) anak Lelakinya J (13).
Sebelum mengadukan ke Polsek Kemranjen FT membawa anak perempuannya ke RS terdekat di Buntu untuk memeriksakan sekaligus minta di Visum alat kelaminnya karena setelah pulang dari rumah TG yang berada didepan rumahnya MD menangis serta bercerita dengan polosnya kalau Anunya dimasukin T***T oleh TG dan J anak lelaki TG dikarenakan kedapatan alat kelamin anaknya mengeluarkan darah.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan Visum dokter yang memeriksa MD menyatakan alat kelamin mengalami kerusakan dan ada luka bekas gesekan.
Selanjutnya setelah Polsek Kemranjen mendapatkan Pengaduan yang diterima Kanit Reskrim Polsek Kemranjen yang kemudian dilanjutkan berkoordinasi ke pihak PPA Polresta Banyumas karena Korban masih dibawah umur,disarankan dibawa ke PPA biar cepat ditangani kasusnya.
Menurut pengakuan ibu korban saat sampai di Polresta Banyumas dan dibawa ke Unit PPA dan bertemu Kanit PPA untuk dimintai keterangan.
“Saya diantar Pak Kanit Polsek Kemranjen ke Polresta Banyumas untuk melaporkan TG ke PPA dan disana saya dimintai keterangan sama Bu Kanit dan anak saya dibawa ke Klinik Bhayangkara untuk di Visum.ucapnya.
Akan tetapi setelah saya tunggu beberapa waktu lamanya saya ditemani saudara perempuan saya pergi ke Polresta Banyumas untuk menanyakan pengaduan saya dan saya mendapatkan jawaban lagi dalam proses dan menjelang Pemilu jadi akan ditindak lanjuti nanti setelah Pemilu.tambahnya.
Namun setelah Pemilu selesai Pengaduan saya kok tidak ada kepastian dan seolah olah menggantung.Apakah dikarenakan saya ini orang tidak punya sedangkan Pelaku (TG) orang yang banyak Uang jadi seolah olah hukum ini berpihak pada Si KAYA.tuturnya sambil menahan sedih.
Saat Awak media Belanegaranews.com menanyakan mana Surat Pengaduan/Laporan dari kepolisian FT menjawab “Saya tidak dikasih surat apa apa mas,jawabnya dengan polos.
Dan sampai hari ini Sabtu 24 Pebruari 2024 Pengaduan/ Laporan saya belum ada kejelasan sedangkan pelaku masih bebas berkeliaran seolah olah KEBAL HUKUM malah kemaren hari Jumat 23/2/2024 sekira pukul 09.00 Wib pagi saya diajak pengacara saya yang bernama OR ke Polresta unit PPA menemui Bu Kanit dan anak saya dimintai keterangan selanjutnya anak saya disuruh cap jempol dan saya disuruh tanda tangan tapi hanya boleh membaca kronologi kejadian saja untuk isi yang lainnya saya tidak boleh baca,tambahnya.
Harapan Saya sebagai Seorang Ibu dari anak Korban Pencabulan meminta Keadilan yang seadil adilnya,karena Pelaku dan anak laki lakinya sudah menghancurkan masa depan anak saya semoga para Pelaku di hukum Seberat beratnya sesuai dengan apa yang telah mereka perbuat kepada anak saya,Pungkasnya. (Red).