DPO Kasus Korupsi Pengelolaan Pasar Bukittinggi Ditangkap Tim Satgas SIRI Kejagung di Tangerang Selatan

  • Whatsapp

Sharing is caring!

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

BN NEWS | Jakarta | Sabtu, 4 Juli 2026 || Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam memburu buronan kasus korupsi. Kali ini, tim berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait dugaan korupsi pengelolaan pasar di Kota Bukit tinggi.

Buronan berinisial YY ditangkap pada Jumat (3/7/2026) di kawasan Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan. Penangkapan tersebut merupakan hasil pelacakan intensif Satgas SIRI Kejaksaan Agung terhadap tersangka yang telah lama menjadi buronan aparat penegak hukum.

YY diketahui merupakan Direktur PT Pinang Jaya Abadi, berusia 69 tahun, kelahiran Padang, 28 Desember 1957.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, YY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran kegiatan pengelolaan Pasar Atas Kota Bukit tinggi Tahun Anggaran 2020 serta kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukit tinggi.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp811.159.354,26.

Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, YY dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung menegaskan bahwa jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia akan terus memonitor dan memburu para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Melalui Satgas SIRI, Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta mengimbau seluruh buronan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi pihak yang berupaya menghindari proses hukum.

(Seno HS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.