BN NEWS | Banjarmasin Jumat, 3 Juli 2026 Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menggandeng Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk merumuskan pembentukan Adhyaksa Chambers, sebuah lembaga yang diproyeksikan menjadi pusat mediasi dan penyelesaian sengketa sektor publik melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR).
Pembentukan Adhyaksa Chambers menjadi fokus pembahasan dalam Seminar Academic Engagement yang digelar di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, Selasa (30/6/2026). Seminar tersebut melibatkan sivitas akademika, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta berbagai pemangku kepentingan sebagai langkah awal penyusunan fondasi kebijakan lembaga tersebut.
Seminar dibuka langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. Turut hadir Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widuri, Rektor ULM Prof. Dr. H. Ahmad Alim Bachri, serta jajaran kepala daerah dan pimpinan BUMN maupun BUMD.
Dalam keynote speech-nya, JAMDATUN menegaskan bahwa transformasi Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 telah mengubah peran institusi tersebut. Kejaksaan tidak lagi hanya bertindak sebagai pengacara negara, tetapi juga menjadi institusi penyelesai sengketa yang strategis, preventif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ia menegaskan, tujuan utama pembentukan Adhyaksa Chambers bukan sekadar memenangkan perkara di pengadilan, melainkan menghadirkan solusi hukum yang cepat, efektif, dan efisien melalui mekanisme nonlitigasi, sekaligus menjaga kepentingan negara dan masyarakat.
Adhyaksa Chambers dirancang sebagai forum netral untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, hingga proyek-proyek strategis nasional tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang, mahal, dan memakan waktu.
Dalam forum tersebut, sejumlah akademisi turut memberikan masukan. Rudi Prasetio dari Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa menilai Adhyaksa Chambers merupakan bagian penting dari transformasi Kejaksaan menuju peran Advocaat-Generaal yang mengedepankan kepentingan publik melalui mekanisme ADR.
Sementara itu, Musa Alkazhim menyebut pembentukan lembaga tersebut sebagai langkah strategis Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan modern dan menghadirkan sistem penyelesaian sengketa yang lebih adaptif. Dosen Fakultas Hukum ULM, Mulyani Zulaeha, juga menilai mekanisme ADR semakin relevan diterapkan di sektor publik seiring meningkatnya kompleksitas persoalan hukum.
Dekan Fakultas Hukum ULM, Achmad Faishal, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Adhyaksa Chambers. Menurutnya, ULM siap berkontribusi dalam penyusunan desain kelembagaan secara komprehensif, mulai dari tata kelola, prosedur mediasi, pengembangan smart hearing room, sertifikasi mediator, hingga pembentukan laboratorium studi ADR.
Ia berharap Adhyaksa Chambers dapat beroperasi secara mandiri, transparan, berkelanjutan, serta didukung oleh riset ilmiah dan etika profesi yang kuat sehingga mampu menjadi model penyelesaian sengketa sektor publik yang modern, profesional, dan terpercaya.
Seluruh hasil diskusi dan rekomendasi seminar akan menjadi dasar penyusunan dokumen kebijakan, masterplan, roadmap, desain kelembagaan, hingga standar operasional Adhyaksa Chambers sebagai pusat mediasi sengketa sektor publik.
Melalui kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan dunia akademik, Adhyaksa Chambers diharapkan mampu menjadi instrumen baru dalam membangun ekosistem penyelesaian sengketa sektor publik yang lebih cepat, efektif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Jurnalis: Hopni Alisantoso Yarisetouw



















