Kejaksaan Agung Sita Lamborghini, Emas 8 Kg hingga Puluhan Alat Berat dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP PT QSS

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Bacaan Lainnya

BN NEWS | Jakarta | Jumat, 3 Juli 2026 || Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset bernilai fantastis milik tersangka SDT alias Aseng dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026, di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk mengamankan seluruh aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka beserta pihak-pihak yang terafiliasi.

«”Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka menyelamatkan aset-aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng maupun pihak-pihak yang terafiliasi,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).»

Dalam penggeledahan di Kalimantan Barat, penyidik menemukan satu unit mobil mewah Lamborghini Huracan produksi tahun 2022 yang diduga sengaja disembunyikan di sebuah gang. Bahkan, kunci kendaraan tersebut disebut telah dibuang ke sebuah parit sebagai upaya menghambat proses penyitaan.

Selain Lamborghini Huracan, penyidik turut menyita sejumlah aset lainnya, yakni:

– 1 unit Toyota Fortuner VRZ;
– 1 unit Toyota Camry;
– 46 unit dump truck;
– 10 unit excavator;
– 2 unit bulldozer;
– 3 unit kendaraan operasional tambang Mitsubishi Triton;
– 4 kavling tanah beserta bangunan di Kota Pontianak; dan
– 2 kavling tanah kosong di Kota Pontianak.

Tak berhenti di situ, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan jaringan maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan SDT alias Aseng di Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta.

Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah Tersangka AP selaku Direktur PT QSS. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita delapan batang logam mulia dengan berat total mencapai 8 kilogram.

Berdasarkan hasil penyidikan, SDT alias Aseng diduga sejak 2017 menggunakan dokumen PT QSS secara melawan hukum tanpa didahului proses due diligence yang sah. Ia juga diduga menggunakan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan dengan menggunakan dokumen PT QSS.

Bauksit tersebut kemudian diduga diperdagangkan sepanjang 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya dan diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Ironisnya, PT QSS diketahui tidak memiliki fasilitas smelter yang menjadi salah satu persyaratan utama untuk memperoleh izin ekspor mineral.

Kejaksaan Agung menegaskan, rangkaian perbuatan yang dilakukan SDT alias Aseng bersama pihak-pihak yang terafiliasi diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana, mengungkap pihak lain yang terlibat, serta menyita aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Jurnalis: Hopni Alisantoso Yarisetouw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.