BN News- Cianjur
Satuan Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur. Sehingga dengan keberhasilan tersebut, keberadaan 9 bandar dan pengedar bisa diungkap dan ditangkap.
Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Cianjur , Kompol Jaka Mulyana SI.K., MI.K. yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan S.H., KBO Narkoba, Para Kanit dan Paur Humas Polres Cianjur dilakasanakan di di Gedung Reserse Narkoba Polres Cianjur.
Kesembilan pelaku yang berhasil di tangkap adalah Bandar yang merupakan pengedar serta Pemodal yang memesan barang haram tersebut. Pelaku berjumlah 9 orang dan masing masing memiliki barang bukti sendiri.
Tersangka AR barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisis shabu seberat 1,04 gram (bruto). 2( dua ) potong sedotan plastik warna merah di bungkus lakban kertas. 1 (satu) unit Hp merk asus warna hitam. 1 (satu) buah tas selendang warna coklat.
Tersangka WN barang bukti 11 (sebelas) paket yang di dalam nya berisikan ganja berat seluruhnya 1 Kg (bruto). 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam. 1 (satu) buah motor merk hinda beat warna hitam. 1 (satu) Unit Handphone (HP) merk Samsung warna hitam.
Tersangka D barang bukti 1 (satu) kantong keresek merk matahari warna abu-abu berisi ganja seberat 300 gram (bruto). 4 ( empat ) potongan lakban warna coklat. 3 (tiga) potongan plastik bening. 1 (satu) buah tas warna coklat. 1 (satu) buah Hp merk samsung warna putih. 1 (satu) buah pisau dapur
Tersangka IF barang bukti 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisi shabu seberat 4.20 gram (bruto.1 (satu) buah potongan lakban warna hitam.1 (satu) kantong kresek warn putih.1 (satu) buah botol bekas minum teh gelas. 1 (satu) buah Hp merk samsung warna hitam.1 (satu) sepeda motor merk honda beat warna merah.
Tersangka RAP barang bukti 17 (tujuh belas) bungkus kertas buku warna putih berisi ganja sebert 43.81 gram (bruto). 1 (satu) kantong kresek warna putih bertuliskan indomaret. 1 ( satu) buah HP merk Oppo warna hitam
Tersangka MRA barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,76 gram (bruto). 1 (satu) buah timbangan.1 (satu) buah celana panjang training warna hitam. 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna emas. Dan tersangka ES barang bukti 9 (sembilan) bungkus yang di lilit lakban warna coklatbyang di dalam nya berisikan ganja dengan berat seluruhnya 52,07 gram (bruto). 1 (satu) buah plastik warna hitam. 1 (satu) buah bekas roko merk malboro warna hitam. 1 (satu) Hp merk samsung warna hitam.
Tersangka TIM barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 4,30 gram (bruto). 1 (satu) bungkus plastik berlakban coklat berisi narkotika jenis ganja seberat 4,30 gram (bruto).1 (satu) buah tas selendang warna coklat. 1 (satu) buah Kantong kain warna hitam. 1 (satu) buah Ho merk Vivo. Serta
Tersangka CS barang bukti tersangka CS 1 ( satu ) bungkus plastik bening/ klip yang di dalamnya berisikan sabu seberat sabu seberat 0,76 gram (bruto). 1 ( satu ) bungkus roko bekas rokok bekas merk djarum. 1 ( satu ) potong tissue.
Sementara itu, para pelaku dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Sen)