BN NEWS. – Cianjur
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto S.I.K., S.H., M.Hum. memimpin konferensi Pers tentang pengungkapan kasus pemalsuan STNK di halaman Mapolres Cianjur, kamis 05 Maret 2020.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Kapolres memaparkan bahwa Polres Cianjur telah berhasil mengungkap dan meringkus pelaku tindak pidana pembuatan dokumen STNK Palsu.
Perbuatan ini melanggar pasal 263 KUHP ayat 2, dengan tersangka masing masing IS alias. CM, AL alias AJ, AA, AS, dan BM.
Barang bukti yang berhasil di amankan adalah 12 Lembar Surat PKB/BBNKB dan SWDKLLJ Kendaraan roda 4 palsu, 4 Lembar STNK roda 4 palsu, 19 plastik penyimpanan STNK, 1 buah pensil, 1 Unit kendaraan roda 4 merk Toyota Avanza, 1 unit Kendaraan roda 4 Daihatsu Xenia, 1 Unit kendaraan Daihatsu Ayla, 7 lembar kertas plastik hologram, 1 buah Laptop dan 1 buah printer.
Kapolres memaparkan tersangka ini sudah memulai kejahatannya dari tahun 2016, Tahun 2016 sudah memulai untuk pemalsuan STNK dan juga pajak palsu dari keterangan tersangka sudah lebih 100 STNK yang dia palsukan.
Dari penggrebegan kami berhasil mengamankan 9 STNK palsu yang ada terus ada notif pajaknya 23 yang mana orang tersebut 5 orang ini kita jerat dengan pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Dalam konferensi Pers tersebut Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto S.I.K., S.H., M.Hum di didampingi Waka Polres Kompol Hilman Muslim, Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany, Paur Humas dan personel lainnya. [sen]