Reporter : Peni Kusumawati
BNNEWS | KENDAL
Dalam rangka penegakan PPKM guna pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid 19, Polsek Singorojo Polres Kendal laksanakan operasi Yustisi pada hari Senin malam tanggal 26/7/2021.
Pelaksana operasi Yustisi adalah Anggota Polsek Singorojo 3 personel dan 1 Personel Satpol PP, dengan sasaran wilayah operasi adalah Warung makan, tempat nongkrong dan pertokoan di wilayah Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal.
Adapun Operasi Yustisi kali ini adalah menertibkan warung dan pertokoan sepanjang jl Raya Ngareanak, jl Raya Kedungsari sampai dengan Desa Kertosari. Kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan PPKM darurat.
Kapolsek SingorojoI IPTU Suharyanto S.H. melalui Humas Polsek menyampaikan ” Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan PPKM Darurat dan tentunya muaranya adalah demi melindungi masyarakat dari paparan Covid 19, ” jelasnya.
” Kali ini sasaran lokasinya adalah Warung makan, tempat nongkrong dan pertokoan di wilayah Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, tentunya kami selalu mengedepankan sikap yang humanis kepada masyarakat, walau mungkin bagi mereka sulit tapi kesehatan mereka adalah tanggung jawab kita semua. Kalau masyarakat sehat tentunya negara akan kuat.” Pungkasnya.