Reporter : Warto
BNNEWS | BANYUMAS
Dalam Rangka menindaklanjuti Permedes PDTT RI nomor.13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan Surat Menteri Desa PDTT RI tanggal 30 Desember 2020 Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa tahun 2021 terkait Bantuan Langsung Tunai ( BLT DD), Pemerintah Desa Buniayu beserta Jajaran BPD,Tokoh masyarakat dan Relawan Desa Lawan Covid-19 melaksanakan Rapat Musdessus mengenai Verfal,Validasi dan Finalisasi penetapan data KK penerima dan calon Pengganti penerima BLT DD,yang bertempat di Aula desa Buniayu Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas,Kamis(29/07/2021).
Acara yang dimulai sekitar jam 09.00 melibatkan semua unsur Desa yang berkaikan(BPD/RT/RW/Kadus)dalam hal ini pelaksanaan kegiatan menerapkan Protokol kesehatan karena kegiatan di laksanakan di masa Pandemi Covid-19.
Adapun Kegiatan tersebut bertujuan membahas hasil akhir penetapan serta pencapaian mufakat tentang verifikasi data orang yang sudah meninggal ,double penerimaan bantuan lain serta warga masyarakat miskin terdampak yang belum pernah menerima bantuan.Setelah melalui hasil akhir dan dinyatakan Memenuhi Standart(MS) ditetapkan 80 Keluarga Penerima Manfaat(KPM).
Kades Buniayu Tambak H.Masdar menyampaikan dengan diselenggarakan Musdessus BLT DD ini warga desa Buniayu yang belum tercover bantuan dari pemerintah baik bantuan dari Dinas sosial, Pemda ataupun Pemerintah Pusat mereka ikut menerima.Jadi BLT DD ini diibaratkan Bantuan Sapu Jagad(Bantuan Pendukung)karena alokasi anggaran dana desa yang diperbolehkan hanya 8%.Dan para KPM diseleksi dan menurut kriteria serta dinyatakan Memenuhi Standart(MS) menerima.
Lebih lanjut H.Masdar juga berharap semoga nantinya bagi para Keluarga Penerima Manfaat Dana Desa(KPM DD)bisa lebih mandiri serta membantu meringankan beban hidup dimasa sulit seperti ini.