Reporter : Saelan
Sumber : Humas Polres Purbalingga
BN News || Purbalingga~
Polres Purbalingga melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong, Kabupaten PurbaIingga. Hasilnya sejumlah orang diamankan berikut barang buktinya.
Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Purbalingga, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang yang kabur saat pengerebekan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, menyampaikan bahwa berawal dari informasi masyarakat, yang menyampaikan bahwa di wilayah Kejobong ada lokasi judi sabung ayam. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Selasa (1/2/2022) siang, dilakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggerebekan benar ditemukan ajang judi sabung ayam di Desa Pangempon Kecamatan Kejobong. Kemudian kami mengamankan sejumlah orang berikut barang buktinya,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun, Kamis (10/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SP (49) selaku pemilik arena judi sabung ayam. Selain itu, HS (52) dan DMS (20) pemilik ayam aduan dan uang taruhan. Kemudian SY (24) selaku wasit atau timer saat adu ayam. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kejobong.
Selain itu, JR (37) warga Desa Larangan, Kecamatan Pengadegan, RJ (34) warga Desa Nangkod, Kecamatan Kejobong, BO (35) dan NR (35) warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Keempat tersangka merupakan pemain judi yang ikut memasang taruhan saat adu ayam dilakukan.
“Selain delapan tersangka tersebut, satu orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran karena melarikan diri. Kepadanya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu uang tunai total Rp. 800 ribu, dua kurungan ayam warna biru, dua ekor ayam jago, dua buah krusu atau tempat membawa ayam, satu telepon genggam yang digunakan sebagai timer waktu sabung ayam.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka yang mengadakan perjudian dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama 10 tahun.
“Selain itu, kepada para pemain judi yang turut memasang taruhan dikenakan Pasal 303 bis KUHP Jo Pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Gurbacov mengatakan bahwa dari delapan tersangka tiga orang dilakukan penahanan, satu orang dirawat karena sakit, satu orang DPO dan empat orang tidak dilakukan penahanan. Hal itu karena ancaman hukuman pasal 303 Bis KUHP tersebut dibawah lima tahun.
“Walaupun tidak dilakukan penahanan terhadap empat tersangka yang dikenakan pasal 303 Bis tetap dalam pengawasan kami. Dan akan tetap dilakukan proses sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.