BN News. Cilacap || Kesal dan cemburu melihat mantan tunangan diantar pulang pria lain, membuat BGR (28) marah. Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu nekat memukul si cowok.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. mengatakan kejadian ini terjadi pada hari Senin, tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 21.00 wib. Di taman Marlin Jalan Sutomo Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.
“BGR pada saat itu mengajak korban bertemu, kemudian mengatakan kepada korban tidak terima kepadanya karna telah mengantarkan mantan tunanganya, lalu tiba tiba BGR memukul hingga korban terjatuh” Ucap Gatot.
Teman korban yang saat itu bermaksud melerai juga ikut kena pukul. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian mata, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilacap.
Gatot mengatakan, tersangka ditangkap setelah menindaklanjuti laporan korban setelah mengalami penganiayaan. ‘Motif penganiayaan itu lantaran cemburu.” Ujarnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Sumber : Humas Polresta Cilacap//Jurnalis : Warto).