
BN News. Cilacap || Pengadilan Agama Kabupaten Cilacap gelar sidang Gugatan Perdata atas Kasus Dugaan Proses Lelang Tanah cacat Prosedur yang dilakukan PT.Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Purwokerto pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 pukul 09.00 wib sesuai Nomor Perkara : 1512 /Pdt.G/2026.PA Clp dan digelar diruang sidang 1 .
Dalam gelar sidang tersebut hadir Arif Wahyudi (Penggugat) didampingi Rudi Sasongko,S.H.I dan Tim sebagai kuasa hukum dan pihak PT BSI (Tergugat 1) ikut tergugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ,Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap,Notaris dan Sdr.Iqbal Bagus Panuntun ( Pemenang Lelang) namun hanya Pihak Perwakilan Notaris yang hadir dalam sidang Pertama sedangkan Pihak tergugat dan ikut tergugat lainnya tidak hadir.
Karena Sidang hari (Selasa,21/4/2026) hanya dihadiri Pihak Penggugat beserta kuasa hukumnya dan salah satu pihak yang ikut tergugat (Perwakilan Notaris) maka hakim ketua memutuskan untuk menunda sidang untuk satu Minggu kedepan pada hari Selasa tanggal 28/4/2026.
Usai sidang Arif Wahyudi sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya Rudi Sasongko, S.H.I menyampaikan ” bahwa ini merupakan Sidang perdana klien kami saudara Arif Wahyudi dan kesempatan ini yang kami tunggu tunggu untuk mencari keadilan atas permasalahan Perbuatan Melawan Hukum Ekonomi syariah di Pengadilan Agama Kabupaten cilacap”.ucapnya.
“Ini upaya kami untuk mencari keadilan dan berupaya untuk memperjuangkan hak klien kami yang secara tidak langsung sudah dirampas oleh pihak pihak yang punya kepentingan dan berjiwa arogan”,pungkasnya.
(Warto)



















