BN NEWS, Cianjur || Polres Cianjur menggelar Forum Silaturahmi Kamtibmas (FSK) dalam rangka menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Cianjur, kegiatan tersebut di gelar di Hotel Palace Cianjur dan dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. dan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Cianjur dan instansi terkait lainnya serta elemen masyarakat lainnya, Rabu (25/07/2023).
Kapolres Cianjur dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Forum Silaturahmi Kamtibmas (FSK) yang secara rutin diadakan Polres Cianjur, kali ini dalam rangka pencegahan berita bohong atau hoax dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai dan sejuk menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Cianjur, kegiatan FSK ini digelar mengambil tema yang berbeda-beda menyesuaikan situasi dan kondisi ataupun permasalahan yang sedang dan banyak terjadi di Kabupaten Cianjur.
Forum silaturahmi kamtibmas ini didalamnya akan membahas diskusi isu isu yang dapat mengganggu kamtibmas seperti kenakalan remaja (perilaku geng motor, penyalah gunaan narkoba, sosial ekonomi seperti pinjol , judi online, penybaran berita hoax atau berita bohong.
“Hoax ini istilah dari bahasa asing yang diartikan dalam bahasa Indonesia adalah berita bohong atau informasi yang tidak benar yang dibuat menjadi seolah-olah benar adanya, hoax ini muncul ketika muncul pada moment atau situasi tertentu seperti dalam menjelang Pilkada atau Pemilu, dengan berita viral yang mereka viralkan mengenai berita yang tidak benar menjadi benar dengan kepentingan kelompok maupun pribadi, masyarakat cenderung mereka ingin membaca dan mendengar yang mereka inginkan tanpa mengecek kembali terhadap informasi itu benar atau tidaknya, situasi ini akan tumbuh menjelang pemilu yang saat ini kita akan laksanakan.” ucap Kapolres Cianjur
Kapolres Cianjur menambahkan, dengan adanya hoax masyarakat menjadi susah untuk membedakan informasi mana yang benar dan salah, maka dari itu dengan acara ini mari kita menjaga kamtibmas aman, lancar juga dapat menjaga persatuan bangsa, dengan hadirnya kita ini disini di upayakan menjadi agenda dalam men-counter informasi hoax untuk di check and re-check terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi.
Dalam forum kamtibmas tersebut, Polres Cianjur menghadirkan pemateri dari Analis Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur Bapak Yudi Ismail. Dalam kesempatan tersebut Yudi Ismail menjelaskan dampak hoax di media sosial.
“Pada era digitalisasi masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap hoax, terutama saat Pemilu hoax biasanya tersebar dengan cepat dan masif. Hoax Pemilu menjadi permasalahan krusial yang harus segera diatasi karena merusak pikiran masyarakat, merusak citra lawan politik, menciptakan fragmentasi sosial dan memunculkan kegelisahan publik yang pada akhirnya akan menurunkan kepercayaan kepada pihak otoritas, menurunkan integritas dan nilai demokrasi, sehingga stakeholder perlu membangun solusi inovatif untuk mencegah dan menanggulanginya.” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk untuk menangkal hoax, masyarakata harus dapat membedakan mana berita hoax dan berita benar, kita harus mengetahui cara untuk menangkal terjadinya hoax diantaranya yaitu cermati alamat situsnya, pastikan mendapatkan informasi atau berita yang bersumber dari situs-situs resmi dan telah terverifikasi kebenarannya serta jangan hanya membaca judul provokatif yang biasanya dibuat untuk menambah viewer, meskipun isi dari informasi yang diberikan sering berbeda.
Sementara itu, pemateri selanjutnya dari Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Kabupaten Cianjur yaitu Bapak Heri Kurniawan menjelaskan, salah satu aturan hukum yang mengatur tentang hoax adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
“Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.” jelasnya.
Ia juga menjelaskan hoax dibagi menjadi 3 diantaranya disinformasi yaitu informasi salah yang disebarkan dengan sengaja. Informasi itu tetap disebarkan meski tahu itu salah. Lalu misinformasi atau penyebaran informasi salah, namun si penyebar tidak mengetahui kalau informasi tersebut salah. Ketidaktahuan ini yang membedakan dengan disinformasi.
Selanjutnya yaitu malinformasi atau istilah untuk penyebaran suatu informasi yang benar, namun sengaja disebarkan untuk merusak reputasi pihak tertentu.
Berdasarkan temuan isu hoax per kategori periode Agustus 2018 hingga Maret 2023, isu hoax kategori politik berada diurutan ke empat tertinggi.
“Isu hoax kategori politik berada diurutan ke-empat, dengan jumlah 1.355. Biasanya tujuan hoax politik untuk menyerang lawan politik atau memperoleh dukungan. Motif ekonomi produsen hoax ingin menciptakan kondisi politik tertentu, sekaligus mengambil keuntungan dari situasi itu.” jelasnya. (Red)