Nelayan Jepara Sebulan Tidak Bisa Melaut, Gubernur Jateng Kirim 35 Ton Beras

Sharing is caring!

Jepara, Belanegaranews.com
Ombak yang mencapai tiga meter membuat nelayan Desa Bondo Kabupaten Jepara tidak bisa melaut sebulan terakhir. Mengantisipasi kekurangan pangan di desa yang mayoritas penduduknya berprofesi nelayan itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberi bantuan 35 ton beras, Kamis (7/2), kemarin.

Bantuan tersebut diberikan Ganjar usai menyerahkan bantuan listrik gratis. Kepada nelayan Desa Bondo Ganjar mengatakan tidak perlu risau kekurangan pasokan pangan karena tingginya terjangan ombak.

“Bantuan ini diserahkan karena panjenengan tidak bisa melaut penghasilan tidak ada tapi dapur bisa tetap ngepul,” katanya.

Sebagaimana bantuan listrik gratis yang diberikan Ganjar, bantuan beras 35 ton ini pun juga hasil gotong royong pemerintah dan perusahaan melalui CSR-nya. Meski profesi nelayan bisa diandalkan secara perekonomian, namun mereka kelimpungan ketika musim baratan atau ketika terjangan ombak cukup tinggi.

“Terimakasih PLN dan Pemkab Jepara. Ini salah satu cara agar hidup panjenengan kepenak, tambah makmur,” katanya.

Karena bantuan tersebut sifatnya sementara, Ganjar Pranowo mengatakan agar dapur tetap mengepul, dia meminta nelayan membuat kelompok usaha sesuai minat agar punya alternatif penghasilan saat tidak bisa melaut. Misalnya kelompok peternakan, pariwisata ataupun pengusaha UMKM.

“Tidak perlu beralih profesi tapi ditambah. Misal ingin beternak kambing, bikin kelompok, silakan inginnya apa bilang ke pemerintah. Tolong pak bupati, sedulur-sedulur nelayan ini ditemani,” katanya.

Ganjar meminta Pemkab Jepara segera terjun mendampingi pembuatan kelompok para nelayan. Untuk keberlangsungan kelompok tersebut Ganjar mengatakan Customer Social Responsibility (CSR) akan dia arahkan untuk masuk ke Bondo.

“Silakan bikin kelompok yang disenangi. Agar pemerintah bisa mengarahkan bantuan, nanti CSR kita arahkan sesuai kebutuhan panjenengan. Heh pengusaha, CSR nya diganti sapi, kambing. Silakan bikin usulan,” katanya.( yt/R.1820).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.