Kejar Akreditasi Labling DLH Terapkan ISO/IEC 17025

Sharing is caring!

Sukabumi (BNNews) – Salah satu aspek penting dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah laboratorium lingkungan, dimana laboratorium lingkungan dituntut menghasilkan data yang valid dan reliable, tidak terbantahkan, serta dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah maupun secara hukum.

Peranan dan fungsi laboratorium lingkungan sangat vital dalam mendukung tugas-tugas pemerintah terutama yang bekaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga setiap laboratorium lingkungan di tuntut
menerapkan ISO/IEC 17025 dan memiliki sertifikat akreditasi dari lembaga kompetensi yang berwenang.

Dalam rangka percepatan, Akreditasi laboratorium lingkungan Kabupaten Sukabumi, Pemkab Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi mengelar kegiatan Peningkatan kapasitas laboratorium lingkungan dengan tema “interpretasi ISO/IEC 17025:2017” di Aula Raflesia Jln Kadupugur Cicantayan, Selasa. (12/03)

“Dengan Kegiatan ini diharapkan peserta dapat memahami dan mampu mengimplementasikan ISO/IEC 17025; 2017 untuk Meningkatkan kompetensi personil serta mengoptimalkan pelayanan pengujian dan jaminan mutu hasil pengujian,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Dedah Herlina.

Salah satu Syarat laboratorium lingkungan mendapatkan sertifikat akreditasi tersebut dimana laboratorium telah menerapkan ISO/IEC 17025 edisi termutakhir, selanjutnya terkait persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi sebagai persyaratan tambahan disesuaikan dengan peraturan.

“Sebagai tahap awal kami telah melakukan uji propisiensi yang di selenggarakan oleh kementerian dan hasilnya sangat memuaskan, kami juga telah menyusun dokumen jaminan mutu, untuk tahap berikutnya kami akan terapkan ISO/IEC 17025,” ungkap Arli Harliana Selaku Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Kabupaten Sukabumi.

Menurut Arly, saat ini laboratorium lingkungan yang dikelolanya telah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah dengan hadirnya Peraturan daerah Kabupaten Sukabumi tentang pemanfaatan kekayaan daerah berupa laboratorium lingkungan. (R81/Humas Pemkab)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.