Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Saat Sembunyi di Rumah Pacar

Sharing is caring!

Blora (BNNews) – Nasib apes menimpa seorang pemuda pengangguran yang gagal mencuri sepeda motor yang diparkir pemiliknya di pinggir hutan. Pelaku tersebut bernama Setyawan Budi Wahyudi alias Ndower (28) Bin Supari, warga Dukuh Gedong, Desa Plosorejo Kecamatan Randublatung, Blora.

Kapolsek Jiken Polres Blora Iptu Putoro Rambe, SH mengatakan kejadian tersebut terjadi di Lokasi TKP di tanah persil( tanah hutan perhutani) di Desa Nglobo, Jiken, pada hari Rabu (24/04) pukul 09.30 WIB kemarin.

“Korban pemilik sepeda motor Sapriyo (59) bin Jamin warga Desa Semampir Kecamatan Jepon, kehilangan motornya ketika ditinggal mengerjakan tanah persil dengan kunci yang masih menempel,” ujarnya, Kamis (25/04/19) pagi.

Kapolsek Jiken menjelaskan kronologi penangkapan pelaku tersebut atas informasi dari saksi bernama Khoiruman dan Saman warga setempat yang mengetahui aksi pelaku. Sedangkan barang bukti sepeda motor honda Supra X 125 ditemukan di sebuah gubug dekat hutan yang ditinggal pelaku karena sudah merasa di curigai warga.

“Menanggapi informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Jiken langsung melakukan lidik dan berhasil menangkap pelaku malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB yang bersembunyi di rumah pacarnya di Desa Nglobo. Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek.” Jelas Iptu Rambe.

Dari hasil introgasi sementara penyidik, diketahui beberapa waktu lalu tersangka juga pernah mencuri sepeda motor di Desa yang sama namun lokasi berbeda dan menjualnya di wilayah Kecamatan Tunjungan, Blora.

“Dari hasil perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Jiken. (PenBRT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.