Indramayu (BNNews) – Pada Umumnya Pemerintah Pusat Propinsi dan Pemerintahan daerah Kabupaten dalam penyelengaraan kegiatan Pekerjaan Kontruksi Baik Swakelola ataupun dipihak ketigakan secara Juksung ( Penunjukan Pemenang ) atau proses Lelang yang di tenderkan akan mengimpormasikan kegiatan tersebut dengan memasang papan Informasi ( Papan Proyek) sebagai bentuk Keterbukaan Informasi kepada Publik atau Masarakat dan diharapkan unsur masyarakat dapat memantau lajunya jalan pekerjaan baik secara kuantitas, kualitas serta waktu dalam pengerjaan proyek tersebut.
Namun yang terjadi di Kabupaten Indramayu seperti dalam kegiatan pekerjaan Dinas PUPR yang sedang di laksanakam di beberapa wilayah di Kabupaten Indramayu seperti pekerjaan Jalan, Jembatan, Grenase, TPT, dan Saluran Irigasi hampir semua kegiatan pekerjaan tidak memasang papan Informasi, (Papan Proyek).
Seperti yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Cikedung – Jatimulya yang di kerjakan Penyedia Jasa / Kontraktor PT Kayu Manis Maharani dengan Angaran Rp 4.194.187.613,48 .
Dalam pelaksanan pekerjaan selain tidak memasang papan Informasi, papan proyek, pelaksanaan pekerjaannya pun banyak menuai kontrolfersi, pasalnya dalam pekerjaan tersebut di kerjakan asal asalan, matrial yang digunakan pada pekerjaan peningkatan Jalan Cikedung – Jatimulya tidak sesuai dengan spesifikasi dituang dalam dokumen Kontrak yang ditandatangani antara Dinas PUPR Kab. Indramayu Cq PPK dengan Pihak Penyedia Jasa/Kontraktor
Matrial Untuk Pondasi Bawah selayaknya mengunakan matrial berbutir pilihan / Agregad yang benar. Tapi pada kenyatan dalam pelaksanaan pekerjaaan tersebut menggunakan matrial obrog, atau barangkal atras yang lebih dominan kandungan tanahnya. dan menyebabkan tanah naik hingga membentuk rongga dan menyebabkan gangunan Rigid retak dan Ruksak seperti yang sudah terjadi pada pekerjaan tersebut.
Realisasi pada pekerjaan peningkatan Jalan Cikedung – Jatimulya mengunakan Rigid, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tampak pada pemasangan membran plstik tidak full di pasang dilantai bawah, tapi hanya dipasang disampingnya menempel pada bekisting.
Menurut informasi, penyedia jasa / Kontraktor sebagai rekanan dinas PUPR Kab.. Indramayu tersebut dalam waktu bersamaan mengerjakan beberapa paket pekerjaan, dan berdampak pada hasil pekerjaan yang tidak maksimal, karena tenaga ahli dan peralatan kerja kebagi,
Bahwa Permen PU memberi gambaran bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan Cikedung – Jatimulya Indramayu Tahun 2019 dianggap gagal jika umur bangunan tersebut belum mencapai 10Tahun, artinya hasil pekerjaan tidak sesuai atau lebih rendah di bandingkan dengan ketentuan yang di atur dalam spesifikasi teknis, berarti umur pekerjaan tersebut sangat mustahil mampu bertahan / kuat sampai 10 tahun. dengan fakta dan fisik yang kami temukan dilapangan, seperti foto / gambar hasil team investigasi yang kami ambil, Jelas terlihat pekerjaan belum selesai tapi kerusakan parah sudah terjadi.
Jurnalis : Warlan, SH