BN News- Cianjur.
Polres Cianjur melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar razia minuman keras (Miras) di wilayah hukum polres. Razia dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama perayaan pergantian tahun.
Sepeerti pada hari Selasa lalu, sekira pukul 20.30 wib, Kasat Narkoba Polres Cianjur,AKP Ade Hermawan Mulyana melakukan razia terhadap sebuah rumah dan depot diberbagai tempat wilayah cianjur, karena diduga menyimpan, menjual minuman beralkohol jenis oplosan. Setelah mendatangi tkp ditemukan barang bukti berupa minuman keras beralkohol Dan roso-roso untuk selanjutnya barang barang tersebut dibawa ke Satres Narkoba Polres Cianjur.
Dari razia itu polisi berhasil menyita sebanyak 250 bungkus plastik bening yang didalamnya Roso-roso, 200 bungkus Kukubima,27 botol berisikan Arak, 23 botol berisikan Intisari, 6 botol berisikan Anggur Merah, 5 botol berisikan Anggur Putih.
Sementara itu Kasat Res Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan Mulyana melalui Paur Subbag Humas Polres Cianjur IPDA Budi Setiayuda menyebutkan bahwa
Dalam razia minuman diduga mengandung alcohol dan oplosan telah diamankan penjualnya bernama MR Tempat tanggal lahir Cianjur , 24 April 1993, Alamat Gg mesjid alpraizi Rt.02 Rw.22 Ds.Sayang Kec.Sayang Kab.Cianjur dengan barang bukti 50 (lima puluh ) minum plastik isi ROSO-ROSO, ( satu ) buah galon , 4 (empat) bungkus kukibima
“Pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 lalu sekira pukul 20.00 wib dilakukan razia terhadap sebuah rumah, karena diduga menyimpan, menjual minuman beralkohol jenis oplosan , setelah mendatangi tkp ditemukan barang bukti berupa minuman keras beralkohol. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Cianjur.” Ujar Paur Subbag Humas Polres Cianjur IPDA Budi Setiayuda. (Sen).