Polsek Sukaresmi Ungkap Pelaku Curanmor

Sharing is caring!

BN News-Cianjur.

Polsek Sukaresmi, Kabupaten Cianjur kini telah berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan motor,  dan dua  pelaku telah berhasil diamankan petugas.

Seperti disebutkan sejumlah sumber Bela Negara News, pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2020 telah di lakukan pengungkapan perkara Curanmor R2, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street, tahun 2019, warna hitam, Nomor Polisi F-3070-YY, Noka MH1JFZ217KK727165, Nosin JFZ2E1725884, dan STNK atas nama YANDI RISMAYADI, yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 05 Nopember 2019 sekir jam 18.24 WIB, di RM Imah Pare Kp. Kawungluwuk Tengah Rt.002 Rw.007 Desa Kawungluwuk Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur.

Tempat kejadian perkara  di  RM Imah Pare Kp. Kawungluwuk Tengah Rt.002 Rw.007 Desa Kawungluwuk Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur. Dengan korban sekaligus pelapor Yandi Rismayadi,  Cianjur, 11 Nopember 1989, Islam, Indonesia, Wiraswasta, Kp. Kawungluwuk Tengah Rt.001 Rw.007 Desa Kawungluwuk Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur.

Sementara itu pelaku, Jejen, Cianjur, 24 September 1996, Islam, Indonesia, Tidak Bekerja, Kp. Cibadak Rt.002 Rw.008 Desa Sukamahi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur. Raka (Belum Tertangkap). Dan Eed Cianjur, 14 Maret 1982, Islam, Indonesia, Wiraswasta, Kp. Cidulang Rt.003 Rw.006 Desa   Sukamahi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur.

Barang Bukti  1 (satu) buah kunci tutup sepeda motor, 2 (dua) buah pegangan kunci Letter “T” , 5 (lima) buah anak kunci Letter “T” dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street, tahun 2019, warna hitam, Nomor Polisi yang terpasang F-6562-XU, Noka MH1JFZ217KK727165, Nosin JFZ2E1725884

Kronologis Pengungkapan  disebutkan  pihak Polsek Sukaresmi, pada hari Jumat, tanggal 09 Januari 2020 sekira jam 10.00 WIB, berdasarkan informasi yang didapat telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor nama JEJEN dan disita barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci tutup sepeda motor, 2 (dua) buah pegangan kunci Letter “T” dan 5 (lima) buah anak kunci Letter “T”, di Villa Kota Bunga Blok DD1 No.7 Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Selanjutnya berdasarkan keterangan dari nama JEJEN, telah dilakukan penangkapan terhadap penadahnya bernama EED dan disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street, tahun 2019, warna hitam, Nomor Polisi yang terpasang F-6562-XU, Noka MH1JFZ217KK727165, Nosin JFZ2E1725884.  (Sen).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.