BN NEWS. – Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K, M.Hum. memberikan keterangan pada Konferensi pers di Mako Polsek Warung Kondang, jalan raya Sukabumi. Pada hari Jum’at tanggal 31 Februari 2020
Kronologis dari terungkapnya sindakat Curat R 4 dari informasi mengenai adanya rumah yang di kontrak oleh SH ( DPO ) terletak di Kp. Tugu Selatan RT 001/006 Ds. Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor, ke Kapolsek Warung Kondang Kpl. Gito, S.H.
Yang di duga sebagai tempat menyembunyikan dan menyimpan hasil curian. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek dan anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut.
“Dengan maraknya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Warungkondang, team gabungan fungsi Polsek Warungkondang telah melakukan pengungkapan Perkara Curanmor R.4 yang terjadi di wilayah Polsek Warungkondang dan wilayah lain termasuk Cugenang dan Pacet. Dan dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku.” Ungkap KOMPOL GITO, SH
” Tersangka sebanyak 1 (Satu) Orang, kini sudah diamanakan, dan 1 tersangka dalam Pencarian ” ujar KOMPOL GITO, SH
” Dan Tiga orang tersangka sudah P21 dan di limpahkan ke JPU an” tambah KOMPOL GITO, SH
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa , 1 Unit Mobil Granmax Nopol D 1387 PO warna Silver, 1 Buah Box Mobil L300 warna silver, 24 Buah Ban Mobil ( 2 Buah tanpa velg ), 1 Buah Pintu kanan depan Mobil Pick up T120SS, 1 Buah bagian belakang mobil Luxio Nopol D 1387 PC dan puluhan barang berharga lainnya.
Modus pencurian tersebut tersangka mengambil kendaraan R.4 dan R.6 dengan menggunakan kunci palsu/kunciastag (leter T) ketika kendaran sedang diparkir di dalam garasi serta yang berada di pinggir jalan. Kendaraan hasil curian di bawa kepenampungan atau gudang oleh Pelaku.
Didalam tempat penampungan / gudang kendaraan hasil curian di potong-potong hingga beberapa bagian utama oleh Tsk SH ALS HO, 1( Satu) tempat penampungan/gudang Kp. Tugu Selatan Rt. 01/06 Desa tugu selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor.
Dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka dalam satu minggu minimal melakukan 2 (dua) kali pencurian kendaraan bermotor jenis R.4 rata-rata apabila diecer harga satu mesin yaitu sekitar 4-5 juta apabila dalam satu bulan tersangka minimal melakukan 8 kali pencurian dikali 5 juta = 40 juta dikalikan 12bulan = 480 juta dikalikan 10 tahun = 4.8 m.
Selain para tersangka melakukan kejahatan, sambung KOMPOL GITO, SH, di wilayah hukum Polsek Warungkondang juga melakukan beberapa TKP di wilayah Cugenang dan pacet, dilihat dari barang bukti yang diamankan, bahwa para tersangka melakukan kejahatan curanmor sudah bertahun-tahun tidak tertangkap.
Penangkapan pelaku ranmor roda empat (R4) dan penggeledahan gudang penyimpanan hasil kejahatan, berdasarkan LP/B/219/XII/2019 / JABAR / RES CJR / SEK WARKON, tanggal 20 Desember 2019, LP/B/195/XI/2019/ JABAR / RES CJR / SEK WARKON, tanggal 12 November 2019, LP/B/133/VII/2019/ JABAR/RES CJR / SEK WARKON, tanggal 28 Juli 2019, LP/B/51/III/2019/ JABAR / RES CJR / SEK WARKON, tanggal 26 Maret 2019 4 (Empat) LP untuk Wilayah Warungkondang, LP/B/05/1/2020 / JABAR / RES CJR / SEK WARKON, tanggal 22 Januari 2020, LP/B/06/1/2020 / JABAR / RES CJR / SEK WARKON, tanggal 22 Januari 2020 2 (dua) LP untuk Wilayah Cugenang dan 2 (dua) LP di Wilayah Pacet nyaitu LP/B/191/V/2019/JABAR /RES CJR / SEK WARKON, tanggal 21 Mei 2019 dan LP/B/159/IV/2019 / JABAR/RES CJR/SEK WARKON, tanggal 23 April 2019.
“Dijerat Pasal 363 KUHP (Curat) ancaman hukuman maximal 7 tahun penjara Pasal 480 KUHP (Penadahan) ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Kapolsek Warungkondang KOMPOL GITO, SH. (Sen-Mul).