BN NEWS – CIANJUR
Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jawa Barat menangkap seorang tersangka yang memposting konten berupa penghinaan terhadap Presiden RI Ir. H. Joko Widodo. Jumat(29/05/2020).
Katimsus Satreskrim Polres Cianjur IPDA Naufal Syauqi mengatakan, dilakukan penindakan terhadap pemilik akun @IntelBuahbuahan, pelaku ES dilakukan penangkapan pada Hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 sekitar jam 00.10 wib di Alamat Kampung Pasekon Rt 004/009 Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.
Polisi Masih Memeriksa ES(57) di ruang unit 3 Sat reskrim Polres Cianjur untuk mendalami motifnya, dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Hanphone bermerk Xiaomi.
ES terancam Pasal 207 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP.Niki Ramdhany saat ditemuai awak media mengatakan ”
Kami masih dalami kasus ini, tersangka melakukan penghinaan terhadap Presiden lewat isi naskah tulisan di akun medsos pribadinya” ungkap Niki(taufik winata)