KABID HUMAS POLDA JABAR DALAM KURUN WAKTU 18 HARI, POLRES KUNINGAN MENGUNGKAP 2 (DUA) KASUS NARKOBA DAN 1 (SATU) KASUS PENYALAHGUNAAN OBAT-OBATAN TERLARANG

Sharing is caring!

BN NEWS, KUNINGAN

Dalam kurun waktu 18 hari Polres Kuningan telah mengungkap dua kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan satu kasus penyalahgunaan obat-obat terlarang dengan tersangka yang diamankan sebanyak 5 (lima) orang, demikian keterangan Press release, Selasa, 28/08/2020 di Mapolres kuningan Polda Jabar.

Dari kasus pertama polisi menangkap tersangka TB (40) Kec Sindang Agung Kab. Kuningan dan RS Alias G (41) Kec. Batununggal Kota Bandung yang merupakan pengedar sabu-sabu, dari TB polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,87 gram. sedangkan dari RS Alias G yang berhasil diamankan sebanyak 12 paket sabu dengan berat 11,45 gram.

Dari kasus ini, kedua polisi berhasil mengamankan tersangka atas nama RS (20) Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,79 gram.
Sedangkan dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang/keras polisi telah mengamankan tersangka atas nama DS (18) alamat Kec. Luragung Kab. Kuningan dan (AG) alamat Kec. Cidahu Kab. Kuningan. Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 1974 obat butir jenis Trihexyphenydil, 374 butir tramadol dan 1000 butir Heximer. kedua tersangka merupakan pengedar obat-obat terlarang di wilayah Kuningan.

Tersangka menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K.,M.Si., dijeratTB dan RS dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam pidana 4 tahun penjara, dan RS Alias G dijerat pasal 114 Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. Sedangkan DS dan AG dijerat pasal 197 jo 196 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan terancam pidana 15 tahun penjara. ( Humas Polda Jabar / Red ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.