Reporter : Peni Kusumawati
Sumber : Humas Polres Kendal
BNNews | Kendal
Telah dilaksanakan kegiatan Apel gabungan dalam rangka Operasi Yustisi Prokkes Handal menindaklanjuti Instruksi Bupati Kendal nomor I Tahun 2021 tentang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Kendal Mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021
Apel dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Kendal AKP Mustakim SH, giat apel dikuti oleh, satu (1) Regu Kodim 0715 Kendal, satu (1) Regu Polres Kendal, satu (1) Regu Satpol PP, satu (1) Regu Dinas Perhubungan
AKP Mustakim SH, Kasat Sabhara Polres Kendal memberikan arahan dalam apel dalam apel tersebut bahwa dalam kegiatan operasi PPKM Darurat sasaran di jalan Laut , sekitar alun alun Kendal yaitu para pedagang Kaki lima, warung makan, cafe.
“Berikan penindakan kepada para pedagang yang masih membandel untuk masih berjualan dan sekaligus diperintahkan untul segera menutup dagangannya sesuai dengan batas waktu jam 20.00 wib , serta menghimbau kepada para pembeli agar tidak makan ditempat melainkan take away dan agar selalu mematuhi prokes,” jelasnya
“Bagi pedagang yang tidak mau menutup dagangannya di lakukan tindakan tegas yaitu pembongkaran lapak dan lampu listrik dimatikan. Kemudian dilanjutkn patroli ke cafe toko alfamart & indomart,” pungkas Kasat Sabhara Polres Kendal