Reporter : Peni Kusumawati
Sumber : Pendim 0736
BNNEWS | Batang
Batang — Melalui Operasi Yustisi, Koramil 01/Subah bersama Muspika Subah pastikan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat di Pasar Tradisional Subah, Kabupaten Batang, Sabtu (10/07/21).
Sesuai dengan Keputusan Bupati Batang memberlakukan PPKM Darurat Jawa – Bali di wilayah Kabupaten Batang, sejumlah peraturan diberlakukan untuk mengurangi mobilisasi masyarakat, dalam upaya percepatan penanganan Covid- 19.
Danramil 01/Subah Kapten Cba Dwi Kistanto, mengungkapkan dalam operasi yustisi bersama Muspika Kecamatan Subah kita akan terus lakukan secara rutin.
” Dengan PPKM Darurat yang diberlakukan saat ini, kami memberikan sosialisasi dan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat agar bersama sama menekan jumlah penyebaran Covid- 19 di wilayah Kecamatan Subah ”, ungkapnya
Selain itu Satgas PPKM Muspika Subah juga membagikan masker kepada pelaku ekonomi dan masyarakat yang ada di sekitar pasar sebagai pelindung dari penyebaran Virus Covid-19.