Polsek Brangsong Berikan Himbauan Pemberlakuan PPKM

Sharing is caring!

 

Bacaan Lainnya

Reporter : Peni Kusumawati

Sumber : Humas Polres Kendal

BNNews | Kendal

Angka Pasien yang terpapar Covid semakin hari semakin meningkat baik itu skala Nasional ataupun daerah, ditambah lagi musim pancaroba membuat imun semakin menurun sehingga masyarakat dengan mudah terpapar Covid 19.

Pemberlakuan PPKM yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah serta menekan penularan Covid 19 yang semakin tidak terkendali.

Guna melaksanakan kebijkan pemerintah, Polsek Brangsong laksanakan kegiatan himbauan PPKM Mikro Darurat yang berlaku mulai tanggal 03 sampai 20 Juli 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kanit Intel Polsek Brangsong, Anggota Polsek Brangsong, Anggota Koramil Brangsong, Anggota Linmas Kecamatan Brangsong pada hari Minggu 11/7/2021 di Jl Alteri Kebonadem Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal dan Area KIK Kendal.

Kapolsek Brangsong AKP Slamet Mustamto SH MH melalui Kanit Intel menyampaikan “Kegiatan ini memberikan himbauan bahwa telah diberlakukannya PPKM Darurat agar masyarakat selalu patuh dan taat serta jangan sampai ada kerumunan massa,” jelasnya.

“Selain itu kami juga melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap pedagang warung agar mematuhi PPKM, tujuannya dari pemberlakuan PPKM Darurat untuk menghindari penyebaran penularan Covid 19 yang saat ini wilayah Kecamatan Brangsong sudah Zona Merah. Tentunya harapan kami Masyarakat taat Prokes dalam melaksanakan kegiatan sehari hari serta menjaga imun agar terhindar dari paparan Covid 19,” Pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.