Reporter:Peni Kusumawati
Sumber:Humas Polres Kendal
BN NEWS | KENDAL
KENDAL- Dengan diberlakukannya PPKM
Darurat bagi seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mentaati Prokes yang berlaku Polsek Patebon melaksanakan patroli pengawasan, upaya tersebut dilakukan untuk mencegah dan menekan laju penyebaran Covid-19 , dengan sasaran di pertokoan dan pemukiman warga di wilayah Kecamatan Patebon ,Rabu ( 4/08/2021).
Patroli ini melibatkan personil Polsek Patebon dalam memangku kewilayahan untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan patroli tersebut Petugas Polsek Patebon menyampaikan himbauan agar pemilik toko dan warga masyarakat selalu mematuhi dari pada isi pemberlakuan PPKM Darurat, yang salah satunya menyampaikan jam buka sampai dengan jam 21.00 Wib.
Kapolsek Patebon AKP Miyardi SH mengatakan “Rangkaian kegiatan patroli PPKM Darurat adalah sosialisasi, himbauan kepada masyarakat agar patuh Prokes 5M, termasuk pemberian sanksi edukasi, penegakan aturan, pemberlakuan wilayah psical distanting dan operasi yustisi”, tambah AKP Miyardi.
Dalam kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat hari ini, masih ada pelanggaran, diantaranya adanya toko yang masih buka di jam yang telah ditentukan, sudah kita ingatkan dan sampaikan aturan yang berlaku di PPKM Darurat,”ungkap Kapolsek.
Kita minta masyarakat untuk mendukung suksesnya Program PPKM Darurat dengan menjalankan aturan yang ada. Ini agar penyebaran Covid -19 yang meningkat bisa segera di tekan kembali,” tutup AKP Miyardi.