Reporter:Warto
Sumber:Humas Polres Cilacap
BN NEWS | CILACAP
BNNews,Cilacap
Tersangkka DF (37) ,warga Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan diamankan oleh unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan akibat melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban terluka dan tidak sadarkan diri hingga saat ini.Korban merupakan tetangganya sendiri, yakni ST (41).
Kasat reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan , peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 31 Juli 2021, sekira pukul 12.00 wib di depan konter HP milik pelaku di jalan Katamso Kelurahan Sidanegara Cilacap Tengah.
“korban datang ke konter HP milik ST. dan pada saat itu ST sedang duduk tiba-tiba DF memukul ST menggunakan vapor pada kepala ST sebanyak 3 kali,” Jelas Kasat Reskrim Polres Cilacap pada press rilis di Halaman Polres Cilacap ,Kamis (05/08/2021).
Selain menggunakan vapour DF juga memukul ST menggunakan tangannya, sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang korban robek, mata kiri memar, telinga kanan mengeluarkan darah. Dan ST langsung tidak sadarkan diri hingga saat ini.
“saya melakukan ini sebab saya merasa cemburu dan tidak nyaman dengan perilaku ST yang sering mengganggu rumah tangga saya dengan menggoda istri saya, sehingga menyebabkan saya emosi hingga melakukan pemukulan terhadap ST”,” kata DF.
DF merasa menyesali atas perbuatannya tersebut sehingga harus mendekam di penjara dan meninggalkan istri dan dua orang anak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.