Tak Terima Ibunya Meninggal Dinyatakan Covid-19 JTS Tidak Bisa Mengendalikan Emosi di Rumah Sakit

Sharing is caring!

Reporter:Warto

Sumber:Humas Polres Cilacap

BN NEWS | CILACAP

BNNews,Cilacap
Nasib apes harus dialami pemuda 28 tahun dengan inisial JTS  warga Cilacap Selatan, yang mengamuk karena tidak dapat mengendalikan emosinya akibat salah satu dari keluarganya dinyatakan covid-19 dan meninggal dunia di Ruang Amarilis  RSUD Cilacap .

Dalam pres rilis yang dilaksanakan pada Kamis (05/08/2021) di Halaman Polres Cilacap. Kapolres Cilacap menjelaskan Hal ini terjadi dengan awal mula, JTS mendapat kabar bahwa ibunya kritis dan meninggal dunia dinyatakan covid-19 sehingga tersangka emosi dan merusak fasilitas rumah sakit dengan cara memecah jendela kaca dengan menggunakan tangannya  dan membanting meja di ruang amarilis RSUD Cilacap. JTS pun juga mengalami luka pada tangannya hingga keluar darah berceceran dan langsung ditangani oleh perawat RSUD di ruang IGD. Dan kejadian tersebut  pelaku dapat diredam oleh keluarganya namun setelah diredam oleh keluarganya akhirnya menyadari.

“Rupanya sebelum diperiksa terkait kasusnya, tersangka ini dinyatakan covid-19, sehingga harus diisolasi selama 14 hari. Baru kemudian kasusnya ditangani oleh petugas kami,” tutur Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi dalam press rilisnya

Tersangka JTS mengaku bahwa dirinya emosi saat mendengar kabar bahwa ibunya meninggal di rumah sakit .Karena katanya sebelum ada kabar ibunya meninggal, ia berulang kali mencari informasi keadaan ibunya, namun tidak mendapat respon dari pihak rumah sakit.

“ibu saya ditinggalin HP, tapi saya kesulitan tidak bisa menghubunginya, rumah sakit juga tidak bisa dimintai informasi, kemudian saya datang ke rumah sakit dan emosi” ucap JTS

Akibat aksi pengrusakan oleh JTS, pihak RSUD Cilacap mengalami kerugian material sejumlah Rp 1,5 juta.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengungkapkan, bahwa  akibat perbuatannya tersebut, JTS terancam hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan. Yakni dengan jeratan sesuai Pasal 406 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.