Reporter:Warto
Sumber:Humas Polresta Banyumas
BN NEWS | BANYUMAS
Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana terhadap dua pelaku pencurian Dump truk di Desa Karangkemiri Kecamatan Pekuncen, Banyumas, Jum’at (13/8/21).
Kedua tersangka adalah IS warga Pekuncen Kabupaten Banyumas dan ED warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.
Modus yang digunakan pelaku mengambil kendaraan satu unit kendaraan truk Dump dengan cara memecah kaca pintu truk kemudian merusak kunci kendaraan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, SH, SIK, MSI, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry,ST, SIK mengatakan bahwa setelah menerima laporan Polisi (12/8), pihaknya melakukan olah tkp dan melakukan penyelidikan dan pada tanggal 13 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 wib tim berhasil menangkap pelaku di sekitaran pertigaan Kretek Wonosobo.
“Kami berhasil mengamankan satu truk milik korban dan satu pelaku berinisial IS, dari keterangan IS menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama pelaku lainnya menggunakan xenia sebagai sarana”, ungkap Berry.
Selanjutnya tim bergegas mencari xenia tersebut. Pada pukul 01.00 Wib tim berhasil menemukan Xenia tersebut yang mengarah ke Banjarnegara kemudian tim menghubungi anggota jaga Polsek Selomerto untuk melakukan penyekatan.
“Setelah pelaku berhenti karena penyekatan, tim dan anggota Polsek Selomerto mengamankan mobil Xenia dan satu pelaku berinisial ED”, lanjut Berry.
Dari penangkapan tersebut terdapat barang bukti yang diamankan yaitu satu unit kendaraan truk Dump merk Mitsubishi type colt diesel FE74S (4×2) M/T tahun 2010 dan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia warna putih sebagai sarana.
Atas kejadian tersebut para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.