Reporter:Peni Kusumawati
Sumber:Humas Polres Kendal
BN NEWS | KENDAL
KENDAL – Polsek Patebon melakukan kegiatan Pemantauan dan Penindakan (PPKM) Darurat level 4 bertempat di Desa Kebonharjo-Desa lanji dan jalan Tentara Pelajar Patebon. Pada Selasa (17/08/2021)
Perihal kegiatan pemantauan dan penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kec. Patebon yang melanggar Prokes Covid 19.
Dasar hukum Inmendagri No.15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa – Bali.
Sesuai Instruksi Bupati Kendal No.01 tahun 2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Kabupaten Kendal.
Kapolsek Patebon Akp Miyardi.SH mengatakan Patroli Penindakan pelanggaran PPKM Darurat Covid-19 Kabupaten Kendal dilaksanakan dengan kekuatan 3 Pers dari Polri
“Tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar Prokes di Wilayah Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM darurat covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Darurat, serta memberikan pemberlakuan jam Opsnal Pertokoan/Kegiatan masyarakat dimasa PPKM Darurat maksimal Pkl. 21.00 Wib,” jelas Kapolsek Patebon
Adapun jumlah pelanggar sebanyak 6 Orang dimana masih terdapat para pemuda yang lagi nongkrong di warung kopi yang masih buka dan tidak memakai masker kemudian petugas memberi teguran secara lisan kemudian membubarkan.
Sementara Munarman (23) Warga Lanji salah satu pelanggar. menyampaikan ucapan terimakasih dan mengatakan tidak akan mengulangi lagi,
“saya menyampaikan ucapan terimakasih, untuk selanjutnya saya tidak akan nongkrong di warung kopi selama PPKM darurat,” ujar Munarman