Reporter : Peni Kusumawati
Sumber : Humas Polres Kendal
BNNEWS | KENDAL
Polsek Gemuh berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil rental.
Hal tersebut terungkap saat press conference yang digelar di halaman Polres Kendal Senin pagi (30/8/2021) jam 08.30 WIB.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, Unit Reskrim Polsek Gemuh berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan rental.
“Tersangka diketahui berinisial KN (33) warga Desa Mojo Kecamatan Ringinarum Kendal dan satu tersangka lagi yang masih DPO berinisial CY (35) warga Teratemulyo Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal dengan modus operandi tersangka menyewa unit mobil dirumah korban kemudian digadaikan bersama dengan temannya sdr. CY (35) Pekerjaan Swasta alamat Teratemulyo Kecamatan Weleri Kendal dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Yuniar.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil merk Honda Brio tahun 2013 dan 1 unit mobil merk Xenia tahun 2013.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan dan penggelapan tersebut sebanyak 2 kali, terhitung dari bulan mei 2021 dengan modus operandi rental sewa mobil.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Gemuh IPTU Kristiono SH mnejelaskan, sebanyak 2 unit kendaraan sudah diambil oleh korban, dengan modus operandi pelaku berpura-pura meminjam kendaraan kepada rental mobil.
“Dan tanpa seizin pemiliknya kendaraan yang dirental digadaikan kepada orang lain,” kata Kristiono.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.