Pelaku Penjualan Barang Kadaluwarsa, Berhasil di Ungkap Polres Bogor

Sharing is caring!

 

Reporter : Seno

Bogor – Jawa Barat

BN News || BOGOR~

Polres Bogor menangkap NR (27 tahun) warga Bekasi seorang pemilik toko kelontong di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor akibat menjual barang kadaluwarsa.

Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengatakan bahwa Pengungkapan ini berawal adanya laporan dari masyarakat, bahwa adanya seseorang yang menjual barang-barang yang telah Kadaluwarsa. Yang kemudian oleh sat Reskrim Polres Bogor ini Langsung di lakukan penyelidikan atas adanya laporan tersebut.

Dimana tersangka NR ini mendapat barang-barang makanan atau minuman ini di dapatnya dari seorang YP, yang merupakan salah satu oknum pegawai ritel. Dimana hal tersebut diawali dengan adanya barang dari ritel yang terkena banjir, dan oleh oknum YP ini di jualnya kepada tersangka NR. Yang dimana dari penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan terhadap oknum ritel yakni YP ini di ketahui telah meninggal dunia.

Tersangka NR ini di ketahui telah membeli barang dari YP dengan harga 75 juta rupiah ini baru sekali pemebelian, dengan jumlah pembeliannya sebanyak 3 truk engkel. Yang di bayarkan dengan DP 25 Juta dan setelah barang-barangnya laku terjual batu tersangka NR ini membayarkan sisanya kepada YP sebesar 50 juta rupiah.

Dari pengakuan tersangka NR bahwa barang-barang yang di belinya dalam keadaan tercemar, rusak dan kadaluwarsa ini di perjualbelikan ditoko miliknya yang berada di rumahnya kepada masyarakat. Yang dimana konsumen yang membeli barangnya tersebut masih di sekitar rumahnya namun ada juga beberapa konsumen yang berasal dari luar sekitar rumah tersangka NR.

Atas pengungkapan yang kita lakukan ini kita dapati barang bukti berupa 10 karung makanan, minumam yang sudah rusak dan kadaluwarsa dengan berbagai merk, satu bundel rekening koran milik tersangka, 3 karung kertas semen merek HIPS sebagai kemasan barang jenis minuman. Atas perbuatannya tersangka pun akan kita kenakan pasal 62 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 Milyar rupiah, tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.