Pengadilan Negeri Banyumas Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Kepada Ketua LSM GNPK Jawa Tengah Siswo Subroto

Sharing is caring!

Reporter.  : Warto

BN News. || Banyumas~

Melalui Proses Hukum yang panjang akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Banyumas memvonis Siswo Subroto Ketua LSM Gerakan Nasional Pemberatan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah 4 tahun penjara dipotong masa tahanan dan Subroto divonis bersalah atas kasus tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan pada beberapa kades di Banyumas. Atas vonis tersebut, para kades merasa lega.Senin(25/10/2021).

Ketua Paguyuban Kades Kabupaten Banyumas Satria Praja, Saifuddin mengatakan pihaknya merasa sangat lega, dimana akhirnya Subroto dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut. Sehingga dia berpesan kepada para kades agar kasus seperti itu tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Kepada rekan-rekan kades kami berharap agar selalu berkoordinasi dengan tim dan advokasi. Jangan mudah memberikan arsip perbendaharaan kepada siapapun kecuali pihak inspektorat. Karena itu rahasia negara,” katanya

Kasus Broto berhasil diselesaikan menurutnya sudah tidak ada lagi LSM yang mendatangi dan meneror para kades. Sehingga mereka bisa bekerja dengan maksimal dan tenang dalam olah tata pemerintahan desa.

 

Kasus tindak pemerasan itu menimpa lima kepala Desa di Kecamatan Kemranjen antara lain Kades Petarangan, Kades Grujugan, Kades Sibalung, Kades Sibrama dan Kades Karanggintung. Akibat ulah Subroto tersebut mereka mengalami kerugian mencapai Rp 375 juta.

Sehingga salah satu kades yang jadi korban Pemerasan yakni Kades Sibrama Wagiyah dengan keberanian yang patut diberikan apresiasi melaporkan oknum Ketua LSM GNPK tersebut ke Polresta Banyumas didampingi Rekan Kades dari Kecamatan Sumpiuh dan Kades Kecamatan Tambak. Hingga akhirnya berujung Subroto diperiksa dan ditahan dengan delik aduan diduga melakukan Tindakan pemerasan dengan ancaman.

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas mendatangi Polresta Banyumas untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan dukungan mereka agar pihak yang terlibat untuk diusut secara hukum dan tuntas.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan dan persidangan akhirnya PN Banyumas dengan nomor perkara nomor 39/Pid.B/2021/PN Bms dengan Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha, Hakim anggota Firdaus Azizy dan Rino Ardian Wigunadi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan hukuman 4 (empat) tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.