GEBRAK Inginkan Tritura, Adakan Audiensi Di Gedung DPRD Kebumen 

  • Whatsapp

Sharing is caring!

Reporter   : Adiyatama

Kebumen – Jawa Tengah

BN News || Kebumen~

GEBRAK lakukan audensi dengan Wakil Rakyat, sesuai surat kesepakatan bersama antara presidium KOKO PEDE dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Kebumen. Senin, 27/12/2021. Pukul 13.30 WIB.

Hadir dari Elemen masyarakat Koko Pede, GEBRAK, serta Aktifis lain. Beberapa Anggota Dewan dan beberapa pimpinan DPRD, Ketua DPRD H. Sarimun, S.Sy., tidak menghadirinya. Turut hadir Anggota TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Kebumen di Gedung DPRD Kabupaten Kebumen.

Sistem Pemerintahan yang berkualitas adalah ketika ada Eksekutif ada juga kehadiran Legislatif sebagai balancing & controling jadi ada kekuatan Rakyat yang hadir. Ini merupakan bentuk kepedulian dan kebersamaan Perwakilan Rakyat dalam wadah untuk menampung aspirasi rakyat, dari sinilah nampak jelas subtansinya. Kegiatan Audiensi damai tersebut tidak ada relevansinya dengan kegiatan aksi Demo apalagi pergerakan massa.

Dr. Teguh Purnomo, S.H., M.H., M.Kn. mengatakan, urgensi dari pada mengganti nama jalan harus mendasar pada UU No. 11 tahun 2012 mengenai 3 aspek dasar yaitu perencanaan, pengusulan, pengesahan dan pelaksanaan. Aspek Filosofis, Sosiologis, Yuridis. Kajian dan penelitian Akar Historis kebutuhan, bukan sekedar keinginan dan hanya sekedar asal mengganti saja, akan tetapi harus mempertimbangkan dampak yg ditimbulkan akibat penggantian nama jalan tersebut, yang dari dulu hingga kini sudah menjadi alamat baku, jadi penguasa jangan seenaknya atau sekedar mengganti nama jalan, namun juga mengganti alamat. bagi warga masyarakat yg terdampak penggantian nama jalan, sudah seharusnya dimintai tanggapannya terlebih dahulu, apakah setuju ataukah tidak.

Sujud Sugiarto Ketua Patriot Nusantara Kebumen menambahkan, penguasa yg berambisi mengganti nama jalan harus menyampaikan kepada publik, masyarakat dasar pertimbangan mengapa nama jalan harus mengalami perubahan, secara rasional yg dapat diterima akal sehat.!! Juga harus berani bertanggung jawab terhadap segala implikasi ekstrem yg ditimbulkannya.

Dampak ekstrem terhadap berbagai layanan disektor perizinan, layanan kesehatan, layanan perbankan, layanan administrasi perkantoran, & layanan perpajakan, baik secara digital maupun konvensional juga harus dikalkulasi, menjadikan pertimbangan rasional sebelum diputuskan. Layanan perizinan misalnya, dokumen RTRW, RDRTK pastinya terimplikasi secara essensi dan substansi.

Presidium Koko Ma’rifun Arif juga Mantan Anggota DPRD Kebumen, mengungkapkan sebagai penguasa “Bupati Kebumen dalam mengambil keputusan terkait penggantian jalan, dianggap terkesan memaksakan kehendak dan tidak mengedepankan asas Trias politika, dimana mengedepankan musyawarah bersama antara Eksekutif dan Yudikatif. Terkait hal tersebut kami selaku perwakilan masyarakat menuntut 3 hal kepada DPRD yaitu (1) Plang atau papan nama jalan untuk dicopot terlebih dahulu. (2) pembatalan peresmian pendopo Bupati (3) perubahan nama wisata. Ini merupakan bentuk dukungan kepada Anggota Dewan.

Saya berharap, Bupati H. Arif Sugiyanto, S.H. hari ini juga dapat menjelaskan diruang publik, DPRD dan menjelaskan dasar serta pertimbangan penggantian nama jalan & dasar aturannya dari sisi urgensinya, apakah ada unsur mendesak, sekaligus akar sejarah, “tandasnya.

Nuryanto sebagai Aktifis 98 yang juga sebagai kader PDI-P kabupaten Kebumen menyayangkan, kenapa DPRD kabupaten Kebumen terkesan diam saja dan santai, seolah-olah tidak ada responsif terhadap kebijakan Eksekutif saat ini, apakah ini merupakan pembiaran dan apakah tidak ada komunikasi yang baik antara DPRD Kebumen dengan Bupati sendiri…? Apakah Dewan merasa Dilematis terkait penggantian jalan di kab kebumen itu sendiri.

Kalau hanya sekedar mengenang jasa para pahlawan, banyak hal lain yg lebih bermanfaat yg bisa dilakukan oleh pemkab, dari pada hanya sekedar mengganti nama jalan, ini cukup membuat susah banyak pihak terutama masyarakat Kebumen kota, kami selaku perwakilan masyarakat masih sayang kepada pemkab kebumen dan semata-mata  menginginkan kebumen kedepannya lebih berkeadilan, baik dan transparan, “jelasnya.

Fuad Wahyudi menyampaikan kami selaku Anggota DPRD menirima aspirasi masyarakat dengan baik dan mengucapkan terimakasih serta akan berusaha maksimal untuk berkomunikasi menyampaikan berkaitan dengan permasalahan ini secepatnya kepada Bupati Kebumen sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat, Koko Pede, aktifis dan lembaga,  kami meminta waktu selambatnya 3 hari untuk melakukan upaya yang terbaik. Kami juga berharap Bupati bisa menerima aspirasi masyarakat dengan baik untuk membenahinya,”jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke Kang Tobor Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 Komentar

  1. Sikap diam yg luar biasa Dewan sebtlnya penting dikorek, mengingat hampir seluruh program yang dicanangkan bupati Arif Sugiyanto selalu menimbulkan gejolak. Pemberlakuan Jalur Searah yg hingga hari ini kian memperparah kesemrawutan lalu-lintas dan bahkan berimbas ke jalan-jalan sdh seharusnya dibatalkan.