Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penggeledahan hingga Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

  • Whatsapp

Sharing is caring!

 

Bacaan Lainnya

BN NEWS | Jakarta || Selasa, 7 Juli 2026 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Polda Metro Jaya bertindak sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah. Selain itu, surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya serta surat perintah penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak 2025 sehingga ketentuan hukum acara yang digunakan masih mengacu pada KUHAP lama. Hakim juga menemukan adanya cacat formil dalam pelaksanaan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo.

Selain itu, hakim menilai Roy Suryo selama proses hukum bersikap kooperatif dan mematuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka. Atas dasar tersebut, tindakan penahanan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Meski mengabulkan sebagian permohonan praperadilan, hakim menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan perkara. Putusan hanya berkaitan dengan keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sehingga berkas penyidikan tetap sah dan proses hukum terhadap perkara pokok tetap berlanjut.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan penggeledahan rumahnya dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, Roy meminta hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah serta bertentangan dengan hukum.

Dalam petitumnya, Roy Suryo juga menilai tindakan aparat telah melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHAP serta jaminan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan praperadilan ini menjadi salah satu tahapan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Sementara itu, penyidikan perkara pokok dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis: Warsito

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.